Oct 14, 2026
Bisnis

Target Rasio Penerimaan Negara 18 Persen Diuji Realitas Fiskal

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik per akhir 2023, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berkisar di level 10,3 persen. Angka ini me...

Target Rasio Penerimaan Negara 18 Persen Diuji Realitas Fiskal

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik per akhir 2023, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berkisar di level 10,3 persen. Angka ini menempatkan Indonesia pada posisi terendah di antara negara-negara G20 dan jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara berkembang Asia yang mencapai 15 hingga 17 persen. Dalam konteks itulah, Board of Advisors Prasasti yang diketuai Hashim Djojohadikusumo membidik kenaikan rasio penerimaan negara menembus 18 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Rasio penerimaan negara sendiri merupakan perbandingan antara seluruh pendapatan pemerintah — pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) — dengan total nilai barang dan jasa yang diproduksi suatu negara dalam satu tahun. Semakin tinggi rasionya, semakin besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk membiayai pembangunan tanpa bergantung pada utang.

Proyeksi Ambisius di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Di satu sisi, target 18 persen dinilai sebagai lompatan yang logis apabila melihat potensi fundamental ekonomi Indonesia. Dengan PDB yang diproyeksikan menembus Rp 22.000 triliun pada 2025 dan tren pertumbuhan ekonomi yang bertahan di kisaran 5 persen year-on-year, setiap kenaikan satu poin persentase rasio penerimaan setara dengan tambahan ratusan triliun rupiah ke kas negara. Sejumlah kalangan menilai target ini dapat dicapai melalui perluasan basis pajak, digitalisasi administrasi perpajakan, serta optimalisasi royalti sumber daya alam yang selama ini belum tergarap maksimal. Ekonom senior menilai rasio pajak yang rendah mencerminkan adanya kebocoran struktural yang bisa ditutup tanpa harus menaikkan tarif.

"Rasio penerimaan yang rendah bukan semata soal tarif pajak, melainkan soal kepatuhan dan luasnya basis pajak. Jika reformasi administrasi berjalan konsisten, ruang kenaikan 5 hingga 7 poin persentase dalam beberapa tahun bukan hal yang mustahil," ujar seorang analis fiskal di lembaga riset independen.

Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa target ini menghadapi sentimen pasar yang tidak sepenuhnya kondusif. Perlambatan ekonomi Tiongkok sebagai mitra dagang utama, volatilitas harga komoditas, serta potensi capital outflow akibat kebijakan suku bunga global yang ketat menjadi faktor eksternal yang sulit dikendalikan. Tekanan pada nilai tukar rupiah juga berpotensi menggerus penerimaan dari sektor ekspor dan menurunkan likuiditas di pasar keuangan domestik.

Kontra: Beban Wajib Pajak dan Daya Beli Masyarakat

Argumen kontra menyoroti bahwa upaya menaikkan rasio penerimaan secara agresif berisiko membebani daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Rasio pajak yang terlalu tinggi dalam waktu singkat dapat menekan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang lebih dari 53 persen PDB. Selain itu, sektor informal yang diperkirakan menyerap sekitar 57 persen tenaga kerja nasional masih sulit dijangkau sistem perpajakan formal. Pemerintah juga menghadapi dilema antara memperluas objek pajak baru seperti pajak karbon dan pajak digital, yang berpotensi menimbulkan resistensi dari dunia usaha.

Dari kacamata valuasi fiskal, target 18 persen memang menarik bagi lembaga pemeringkat internasional karena dapat menurunkan rasio utang terhadap PDB yang saat ini berada di sekitar 39 persen. Namun, tanpa perbaikan struktural pada belanja negara, terutama subsidi yang masih besar, kenaikan penerimaan tidak otomatis memperbaiki kualitas anggaran. Portofolio kebijakan perlu dirancang agar penerimaan tambahan dialokasikan pada sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Tren dan Tantangan Fundamental ke Depan

Melihat tren lima tahun terakhir, rasio penerimaan negara memang bergerak fluktuatif. Sempat menyentuh level 12,4 persen pada 2018 sebelum pandemi, rasio ini merosot tajam menjadi 9,8 persen pada 2020 akibat kontraksi ekonomi dan insentif perpajakan. Pemulihan pascapandemi berjalan lambat, hanya naik sekitar 0,5 poin persentase per tahun. Dengan laju seperti itu, target 18 persen membutuhkan percepatan yang jauh melampaui tren historis.

Indeks kepercayaan investor terhadap komitmen reformasi fiskal akan menjadi kunci. Apabila pemerintah mampu menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum perpajakan, transparansi PNBP, serta efisiensi belanja, maka proyeksi kenaikan rasio penerimaan dapat diterima pasar sebagai sesuatu yang realistis. Sebaliknya, bila target ini hanya bersifat retoris tanpa dukungan instrumen kebijakan yang terukur, risiko pelebaran defisit anggaran dan kenaikan biaya utang akan semakin besar. Pada akhirnya, keberhasilan target ini tidak hanya diukur dari angka persentase, melainkan dari sejauh mana penerimaan negara mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User