Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, 4.650 Pil Disita
Petugas kepolisian dari Polsek Neglasari berhasil mengamankan seorang pria berinisial UA (23) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Buara
Petugas kepolisian dari Polsek Neglasari berhasil mengamankan seorang pria berinisial UA (23) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, saat pelaku tengah bersiap melakukan transaksi ilegal.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, operasi penindakan ini berlangsung pada Jumat (3/7) lalu. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari bergerak cepat setelah menerima informasi terkait rencana transaksi obat-obatan terlarang yang menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Pelaku diduga memanfaatkan modus tersebut untuk mengelabui petugas dengan melakukan penyerahan barang secara langsung di lokasi yang telah disepakati.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Penangkapan UA menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai distribusi farmasi ilegal.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," kata AKP Imron Mas'adi.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita total sebanyak 4.650 butir pil yang masuk dalam kategori obat keras daftar G. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan diduga kuat disalahgunakan oleh segelintir kalangan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran pil ilegal ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Comments (0)