Polisi Proses Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor, Tak Ada RJ

Kepolisian Resor Bogor menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat gigitan anjing pemburu babi di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap berla

Jul 08, 2026 - 00:12
0 0
Polisi Proses Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor, Tak Ada RJ

Kepolisian Resor Bogor menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat gigitan anjing pemburu babi di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan meskipun pihak keluarga korban sebelumnya menyatakan telah memaafkan pemilik anjing dan berkeinginan untuk mencabut laporan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, ayah korban bernama Solehudin sempat mengajukan permohonan agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Namun, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor memastikan mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026) menyampaikan klarifikasi langsung mengenai status perkara tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun ada pengajuan dari pihak keluarga, tidak dikenal istilah pencabutan laporan yang dapat menghentikan penyidikan secara otomatis dalam kasus ini.

"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," tegas AKP Silfi Adi Putri.

Lebih lanjut, AKP Silfi menjelaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini diambil karena perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur memiliki penanganan khusus, terlebih lagi peristiwa tragis ini telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang bocah.

Pihak keluarga memang telah menyatakan ikhlas dan memaafkan pemilik anjing, tetapi hal tersebut tidak secara otomatis menghapus tindak pidana yang terjadi. Dalam perspektif hukum, restorative justice memiliki syarat ketat dan tidak berlaku untuk seluruh jenis perkara, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta melibatkan kelalaian yang berakibat fatal.

Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi guna menuntaskan berkas perkara. Polres Bogor berkomitmen untuk mengusut tuntas insiden tersebut demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tanggung jawab pemilik hewan, khususnya hewan dengan insting agresif, agar ditempatkan dan dijaga dengan standar keamanan yang memadai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User