Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pandangan bahwa kasus penyekapan yang dialami oleh YTR, korban penganiayaan

Jul 07, 2026 - 23:27
0 0
Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pandangan bahwa kasus penyekapan yang dialami oleh YTR, korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat di Bandung, tidak masuk dalam kategori penyiksaan menurut standar internasional. Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik luas, memaksa lembaga negara itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Polemik ini berawal ketika Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memberikan keterangan dalam sebuah acara Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Sondang menjelaskan alasan mengapa kasus yang menimpa YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," ujar Sondang dalam sesi tanya jawab, sebagaimana terekam dalam tayangan kanal YouTube Ombudsman RI dan dipantau oleh media kami, Minggu (28/6/2026).

Konteks Kasus dan Definisi Hukum

Kasus YTR sendiri telah menarik perhatian publik karena melibatkan tindakan penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat di Bandung. Korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang signifikan. Namun, menurut Komnas Perempuan, unsur penting dalam Konvensi Anti Penyiksaan adalah adanya tujuan spesifik di balik tindakan tersebut, seperti untuk memperoleh informasi, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi. Tanpa bukti yang cukup mengenai unsur tujuan ini, suatu perbuatan meskipun kejam belum tentu memenuhi definisi hukum internasional tentang penyiksaan.

Penjelasan tersebut justru menuai reaksi negatif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan warganet. Banyak yang menilai pernyataan itu tidak sensitif terhadap penderitaan korban dan seolah mempersempit ruang perlindungan bagi korban kekerasan. Kritik pedas mengalir deras di media sosial, menuduh Komnas Perempuan gagal menjalankan fungsinya sebagai pembela hak-hak korban.

Respons Publik dan Klarifikasi

Tekanan publik yang masif mendorong Komnas Perempuan untuk merespons dengan cepat. Lembaga tersebut mengakui bahwa pernyataan yang disampaikan oleh komisionernya mungkin menimbulkan kesalahpahaman dan melukai perasaan korban serta masyarakat luas. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Dalam klarifikasinya, Komnas Perempuan menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendampingi YTR dan seluruh korban kekerasan berbasis gender. Mereka juga menjelaskan bahwa analisis terhadap unsur penyiksaan bukan berarti mengecilkan penderitaan korban, melainkan bagian dari upaya menerapkan instrumen hukum internasional secara tepat. Meski demikian, publik masih menanti langkah konkret lembaga ini dalam memastikan keadilan bagi YTR dan mencegah polemik serupa terulang di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User