Polda Jateng Tangkap Tersangka Penggelapan 4 Kg Emas Senilai Rp 3,7 Miliar
Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas batangan senilai miliaran rupiah. Tersangka berinisial DW
Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas batangan senilai miliaran rupiah. Tersangka berinisial DWD (43) diringkus tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) di kawasan Jakarta pada Senin (22/6/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, kasus ini bermula ketika tersangka yang merupakan pelanggan lama di Toko Emas Bintang Mas Semarang melakukan pemesanan emas dalam jumlah besar. Sepanjang bulan Februari hingga Maret 2024, DWD memesan total 16 invoice dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 4 kilogram. Nilai transaksi tersebut ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan pihak toko karena statusnya sebagai pelanggan tetap. Modus yang digunakan adalah mengambil emas terlebih dahulu dengan janji pembayaran yang tidak pernah ditepati.
"Tersangka ini merupakan pelanggan lama, sehingga pihak toko memberinya keleluasaan. Namun, setelah menerima emas, tersangka tidak kunjung melunasi kewajibannya hingga akhirnya toko mengalami kerugian besar," ujar Kombes Anwar Nasir dalam keterangan resminya.
Penangkapan di Jakarta
Setelah menerima laporan dari pemilik Toko Emas Bintang Mas, penyidik Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan DWD diketahui berada di wilayah Jakarta. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kombes Anwar Nasir menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat modus serupa yang kerap digunakan oleh tersangka. Saat ini, DWD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada toko emas lain yang menjadi korban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor," tegasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pemesanan dan komunikasi antara tersangka dengan pihak toko. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pihak Polda Jateng mengapresiasi kerja sama dengan kepolisian setempat di Jakarta yang memudahkan proses penangkapan. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, meskipun dengan pelanggan yang sudah dikenal sekalipun.
Comments (0)