Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per September 2026, pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas total 100 GWp yang diyakini mampu menekan kebutuhan subsidi listrik hingga Rp 73 triliun. Angka itu disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah pernyataan resmi, dengan target penyelesaian dalam tiga tahun. Jika terealisasi, ini akan menjadi salah satu proyek energi terbarukan terbesar di kawasan Asia Tenggara, sekaligus mengubah peta fiskal sektor ketenagalistrikan nasional.
Namun, klaim penghematan sebesar itu tidak serta-merta diterima bulat. Sejumlah ekonom energi mengingatkan bahwa proyeksi tersebut sangat bergantung pada asumsi harga panel surya, biaya integrasi jaringan, serta profil beban puncak yang selama ini masih ditopang pembangkit fosil. Untuk memahami dampaknya secara utuh, kita perlu membedah struktur subsidi listrik Indonesia terlebih dahulu.
Mengapa Subsidi Listrik Bisa Ditekan?
Subsidi listrik dalam APBN diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk menutup selisih antara harga jual eceran dan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Sepanjang 2025, alokasi subsidi dan kompensasi listrik menembus Rp 200 triliun. Komponen terbesarnya berasal dari pembangkit berbahan bakar diesel dan gas yang biaya operasionalnya mahal, terutama di wilayah timur Indonesia.
PLTS dengan kapasitas 100 GWp berpotensi menggantikan sebagian pembangkit berbasis bahan bakar fosil tersebut. Secara teori, biaya marginal listrik dari tenaga surya jauh lebih murah setelah investasi awal terbayar. Inilah yang menjadi dasar klaim penghematan Rp 73 triliun. Pemerintah juga menyebut proyek ini akan menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak.
"Transisi energi bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal efisiensi fiskal. Setiap rupiah yang tidak lagi dialokasikan untuk subsidi bisa dialihkan ke sektor produktif," ujar seorang pejabat kementerian dalam keterangan resminya.
Di Satu Sisi: Potensi Efisiensi Fiskal yang Signifikan
Argumen pro terhadap proyek ini cukup kuat. Pertama, kapasitas 100 GWp setara dengan sekitar 40% dari total kapasitas pembangkit nasional saat ini. Jika benar terealisasi, Indonesia bisa menghemat devisa dari impor solar dan gas. Kedua, tren penurunan harga modul surya global — turun sekitar 80% dalam satu dekade terakhir — membuat biaya investasi per watt semakin kompetitif.
Ketiga, penghematan Rp 73 triliun setara dengan sekitar 0,3% PDB atau cukup untuk membiayai pembangunan ribuan kilometer jalan tol dan fasilitas kesehatan. Bagi negara dengan rasio utang terhadap PDB sekitar 39%, efisiensi seperti ini berarti ruang fiskal tambahan yang signifikan. Keempat, komitmen dekarbonisasi Indonesia di bawah Perjanjian Paris menuntut bauran energi terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan naik ke 31% pada 2030 — target yang sulit dicapai tanpa lompatan kapasitas surya sebesar ini.
Di Sisi Lain: Tantangan Realisasi dan Asumsi yang Rapuh
Namun, jalan menuju 100 GWp tidak mulus. Pertama, masalah intermittency atau sifat fluktuatif tenaga surya. PLTS hanya menghasilkan listrik optimal pada siang hari, sementara beban puncak konsumsi listrik justru terjadi pada malam hari. Tanpa sistem penyimpanan energi baterai yang masif — yang biayanya masih mahal — kontribusi PLTS terhadap penghematan subsidi bisa jauh di bawah proyeksi.
Kedua, kesiapan jaringan transmisi. Selama ini pengembangan energi terbarukan terkendala kapasitas grid yang belum merata. Menghubungkan PLTS di lokasi terpencil ke pusat beban membutuhkan investasi tambahan yang tidak kecil, dan itu bisa menggerus klaim penghematan. Ketiga, rekam jejak realisasi proyek energi di Indonesia sering meleset dari target. Program 35.000 MW yang dicanangkan pada 2015 hingga kini baru terealisasi sekitar 60-70%.
"Jika kita berbicara tentang penghematan Rp 73 triliun, kita harus melihat asumsi levelized cost of electricity (LCOE) yang digunakan. Bila harga baterai tidak turun sesuai harapan, angka itu bisa berubah drastis," kata seorang analis energi independen.
Keempat, dari sisi fiskal, penghematan subsidi tidak otomatis menjadi penghematan anggaran. Pemerintah tetap harus membayar kompensasi kepada PLN atas selisih tarif, dan investasi PLTS sebagian besar akan dibebankan melalui APBN atau pinjaman multilateral. Artinya, dampak bersih terhadap defisit anggaran perlu dihitung lebih cermat, bukan hanya dari sisi subsidi yang dihindari.
Proyeksi dan Sentimen Pasar
Dari kacamata pasar, pengumuman ini memberi sentimen positif bagi emiten energi terbarukan di Bursa Efek Indonesia. Indeks sektor energi baru terbarukan mencatat kenaikan year-on-year sekitar 12% pasca pengumuman, meski masih fluktuatif. Investor asing mulai melirik portofolio proyek surya, tetapi likuiditas instrumen keuangan hijau di dalam negeri masih terbatas.
Proyeksi jangka menengah menunjukkan bahwa jika 100 GWp terealisasi dalam tiga tahun, bauran energi terbarukan bisa melonjak ke 35-40%, melampaui target 2030. Namun skenario dasar yang lebih konservatif memperkirakan realisasi hanya 40-50 GWp dalam periode yang sama, dengan penghematan subsidi berkisar Rp 25-35 triliun per tahun.
Kesimpulannya, klaim penghematan Rp 73 triliun layak dilihat sebagai target ambisius yang bergantung pada eksekusi cepat, dukungan teknologi penyimpanan, dan reformasi kebijakan energi. Tanpa itu, angka tersebut lebih tepat disebut proyeksi optimistis ketimbang kepastian fiskal.
Comments (0)