Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, industri koperasi di Indonesia mencatat total aset mencapai Rp 187,4 triliun, atau hanya sekitar 1,2 persen dari total aset perbankan nasional yang menembus Rp 11.700 triliun pada periode yang sama. Kesenjangan itu menjadi latar munculnya wacana baru: menyalurkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi, bukan melalui bank persepsi seperti selama ini. Namun, hingga awal pekan ini, dua otoritas kunci — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK — mengaku belum menerima informasi resmi mengenai mekanisme tersebut.
Dua Sisi Wacana yang Belum Matang
Di satu sisi, gagasan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing koperasi. Selama puluhan tahun, koperasi hanya diposisikan sebagai lembaga simpan pinjam berskala kecil dengan jangkauan terbatas. Jika gaji ASN — yang berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah mencakup lebih dari 4,2 juta pegawai dengan total belanja pegawai pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 491,7 triliun pada 2025 — mengalir melalui koperasi, maka likuiditas koperasi berpotensi melonjak drastis. Ini bisa menjadi katalis bagi koperasi untuk naik kelas dan bersaing dengan perbankan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai wacana ini terlalu berisiko jika tidak disertai kesiapan infrastruktur dan pengawasan. Perbankan memiliki sistem pembayaran terintegrasi, perlindungan simpanan melalui LPS, serta rasio kecukupan modal (CAR) yang diawasi ketat OJK. Koperasi, mengacu pada data Kementerian Koperasi per Desember 2024, tercatat sebanyak 127.846 unit, namun hanya sekitar 24 persen yang aktif dan memiliki tata kelola keuangan memadai. Sisanya masih berkutat pada administrasi manual dan minim audit.
"Kami belum menerima surat atau paparan resmi soal rencana pembayaran gaji PNS lewat koperasi. Setiap aliran dana yang berpotensi sistemik harus melalui kajian mendalam, termasuk aspek penjaminan simpanan," ujar seorang pejabat LPS dalam keterangan terbatas yang dikutip dari forum diskusi kebijakan pekan lalu.
Risiko Sistemik dan Kesiapan Infrastruktur
Dari perspektif stabilitas keuangan, ada tiga isu fundamental yang perlu dicermati. Pertama, koperasi tidak termasuk dalam skema penjaminan simpanan LPS. Artinya, jika terjadi gagal bayar atau likuidasi, dana gaji ASN yang mengendap di koperasi berpotensi tidak terlindungi. Kedua, tidak semua koperasi diawasi OJK — hanya koperasi simpan pinjam dengan aset di atas Rp 1 miliar yang masuk kategori diawasi, sementara mayoritas masih berada di bawah pengawasan dinas koperasi daerah dengan kapasitas terbatas.
Ketiga, kapasitas teknologi. Sistem pembayaran gaji ASN saat ini menggunakan Bank Persepsi yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Perbendaharaan (SIP) dan Kartu Kredit Pemerintah. Integrasi ini membutuhkan sertifikasi keamanan siber, standar pelaporan real-time, dan rekonsiliasi harian yang belum tentu dimiliki koperasi.
Proyeksi dampaknya pun beragam. Jika 20 persen saja dari total belanja pegawai dialihkan ke koperasi, maka akan ada sekitar Rp 98,3 triliun dana segar yang berputar di koperasi setiap tahun. Angka ini setara dengan 52 persen total aset koperasi saat ini — lonjakan yang bisa menjadi berkah sekaligus beban jika manajemen risiko tidak disiapkan.
Sentimen Pasar dan Arah Kebijakan
Sentimen pasar terhadap wacana ini masih terbelah. Kalangan penggerak koperasi menyambut positif sebagai pengakuan eksistensi. Namun, asosiasi perbankan mengingatkan bahwa fungsi bank persepsi bukan sekadar menyalurkan gaji, melainkan juga menjaga likuiditas sistemik, mendukung program literasi keuangan, dan menjadi mitra fiskal pemerintah. Penurunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan dari sektor pemerintahan dikhawatirkan menekan rasio loan to deposit ratio (LDR) yang per Agustus 2025 berada di level 85,3 persen.
Yang jelas, tanpa koordinasi lintas lembaga — Kementerian Keuangan, Kemenkop, OJK, LPS, dan Bank Indonesia — wacana ini hanya akan menjadi perdebatan tanpa arah. Publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah ini bagian dari reformasi tata kelola koperasi, atau sekadar uji coba kebijakan yang belum matang? Sebab, menyangkut gaji jutaan ASN, fundamental kebijakan harus lebih kuat daripada sekadar sentimen untuk mengangkat daya saing koperasi.
Ke depan, indikator yang perlu dipantau adalah apakah muncul regulasi turunan, kajian risiko formal dari LPS, serta peta jalan digitalisasi koperasi. Tanpa itu, valuasi koperasi sebagai alternatif lembaga pembayaran masih jauh dari kata layak. Kebijakan publik sebesar ini semestinya tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas data dan kesiapan kelembagaan yang terukur.
Comments (0)