Picu Blackout, Dugaan Korupsi Batu Bara Terjadi Sejak 2018
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Praktik yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di beberapa wilayah Indonesia.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penyidik menemukan adanya praktik manipulasi yang mencakup aspek kualitas hingga kuantitas dalam rantai pasok batu bara. Modus penyelewengan ini diduga kuat melibatkan perusahaan penyedia komoditas energi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan lantaran dampaknya yang masif terhadap kepentingan masyarakat luas. Pemadaman listrik yang terjadi tidak hanya merugikan aktivitas ekonomi dan industri, tetapi juga mengganggu stabilitas pelayanan publik. Para penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif dan aliran dana yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Irjen Totok Suharyanto menyebut penyelewengan ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2018 hingga 2026. Dua perusahaan yang disebut turut terlibat dalam perkara ini adalah PT OBP dan PT BRA. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok yang melakukan pelanggaran spesifikasi teknis, memanipulasi hasil uji laboratorium, dan mencatat volume pengiriman yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Penyidik Kortas Tipikor kini fokus pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan maupun regulator terkait. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat seiring dengan berkembangnya fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik. Publik pun menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Comments (0)