Oct 08, 2026
Bisnis

Perpres 27/2026 Resmi Berlaku, Peta Baru Ekonomi Ojol

Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara pada awal Oktober 2026, Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang ekosistem ojek online akhirnya resmi diluncurkan setelah melalui...

Perpres 27/2026 Resmi Berlaku, Peta Baru Ekonomi Ojol

Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara pada awal Oktober 2026, Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang ekosistem ojek online akhirnya resmi diluncurkan setelah melalui proses penyusunan yang melibatkan pemerintah bersama DPR RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum pertama yang secara komprehensif mengatur hubungan antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen di sektor transportasi berbasis daring. Bagi pembaca awam, Perpres ini pada dasarnya adalah aturan setingkat di bawah undang-undang yang mengikat semua pihak dalam rantai bisnis ojek online, mulai dari besaran bagi hasil hingga skema perlindungan sosial pengemudi.

Konteks Makro dan Ukuran Sektor

Merujuk data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi dan UKM per 2025, sektor transportasi daring menyumbang sekitar 1,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional, dengan jumlah mitra pengemudi aktif yang tercatat di berbagai aplikator mencapai lebih dari 3,2 juta orang pada 2024 dan diproyeksikan menembus 3,6 juta orang pada akhir 2026. Nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) industri ini diperkirakan berada di kisaran Rp 88 triliun year-on-year, naik sekitar 12,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kebijakan sekecil apa pun yang menyentuh sektor ojol memiliki efek berganda yang besar terhadap konsumsi rumah tangga dan lapangan kerja informal.

Bank Indonesia dalam laporan stabilitas sistem keuangan triwulan II 2026 mencatat bahwa pertumbuhan kredit sektor transportasi dan pergudangan mencapai 9,8 persen year-on-year, lebih tinggi dari rata-rata kredit nasional yang berada di level 7,1 persen. Artinya, likuiditas yang mengalir ke sektor ini cukup deras, dan kepastian regulasi akan sangat memengaruhi keputusan investasi para pelaku usaha di ekosistem digital.

Pro: Kepastian Hukum dan Perlindungan Mitra

Di satu sisi, kehadiran Perpres 27/2026 memberi kepastian hukum yang selama ini menjadi keluhan utama para mitra pengemudi. Dengan adanya aturan yang jelas soal mekanisme bagi hasil, standar keselamatan kerja, serta kewajiban aplikator menyediakan jaminan kecelakaan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan, fundamental industri ini berpotensi membaik. Kepastian rasio bagi hasil, misalnya, dapat mendorong peningkatan pendapatan bersih mitra yang pada 2025 dilaporkan hanya tumbuh 3,1 persen year-on-year, jauh di bawah pertumbuhan GMV industri. Regulasi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun tarif batas bawah dan batas atas yang lebih representatif, sehingga sentimen pasar terhadap sektor ini cenderung positif dalam jangka menengah.

"Regulasi yang baik adalah regulasi yang memberi kepastian bagi semua pihak, bukan hanya melindungi satu kelompok saja. Ekosistem yang sehat akan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional," ujar seorang ekonom senior dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pekan ini.

Selain itu, adanya standar perlindungan data dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dapat menurunkan risiko hukum bagi aplikator, yang selama ini menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi baru. Dari sisi konsumen, penetapan standar layanan berpotensi meningkatkan indeks kepuasan pengguna yang pada survei 2025 berada di angka 76,3 dari skala 100.

Kontra: Beban Kepatuhan dan Risiko Biaya

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa beban kepatuhan yang timbul dari Perpres ini bisa menjadi sentimen negatif jangka pendek. Aplikator diperkirakan harus mengeluarkan tambahan biaya operasional untuk pemenuhan kewajiban jaminan sosial, pelaporan berkala, dan penyesuaian sistem digital. Estimasi awal dari beberapa asosiasi industri menyebutkan potensi kenaikan biaya kepatuhan hingga 15 sampai 20 persen dari total biaya operasional tahunan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada valuasi perusahaan dan daya tarik portofolio investasi di sektor ekonomi digital.

Kekhawatiran lain adalah risiko capital outflow jika investor asing menilai iklim regulasi Indonesia terlalu ketat dibanding negara tetangga seperti Vietnam atau Malaysia yang memiliki pendekatan lebih fleksibel. Pada 2025, aliran investasi asing langsung ke sektor teknologi Indonesia tercatat sekitar USD 4,2 miliar, turun 6,5 persen dibanding 2024. Jika persepsi risiko meningkat, proyeksi pertumbuhan sektor ini pada 2027 yang semula dipatok 11,8 persen bisa terkoreksi ke kisaran 9 persen.

Dari sisi pengemudi, kekhawatiran juga muncul terkait potensi pengurangan insentif dan pengetatan kuota mitra sebagai konsekuensi penyesuaian biaya. Rasio pendapatan terhadap biaya hidup pengemudi di kota besar seperti Jakarta pada 2025 berada di angka 1,34, artinya masih tipis dan rentan terhadap guncangan biaya tambahan.

Proyeksi dan Sikap Pasar

Secara keseluruhan, Perpres 27/2026 menempatkan sektor ojol pada fase transisi dari pertumbuhan liar menuju industri yang lebih terstruktur. Dalam jangka pendek, pasar kemungkinan bersikap wait and see, dengan fluktuasi valuasi pada emiten dan startup terkait. Namun dalam jangka menengah, jika implementasi berjalan konsisten dan penegakan aturan dilakukan secara adil, fundamental sektor ini berpotensi lebih kuat. Kunci keberhasilannya terletak pada kualitas pengawasan, kesiapan infrastruktur digital, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan mitra pengemudi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User