Periksa Istri dan Anak Ma'ruf Cahyo, KPK Telusuri Aset Diduga Hasil Gratifikasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pada Kamis (2/7/2026), tim penyidik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pada Kamis (2/7/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri beserta kedua anak dari tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menelusuri dan mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga berkaitan erat dengan penerimaan gratifikasi selama Ma'ruf menjabat.
Konfirmasi Aset Keluarga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak keluarga bertujuan untuk mengklarifikasi kepemilikan aset-aset yang terindikasi sebagai hasil gratifikasi. "Konfirmasi atas aset-aset Tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," ujar Budi kepada awak media di lokasi.
"Konfirmasi atas aset-aset Tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut."
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, KPK telah mengantongi sejumlah temuan awal berupa properti, kendaraan, dan aset keuangan yang didaftarkan atas nama keluarga maupun pihak lain. Pemeriksaan istri dan anak-anak Ma'ruf Cahyono diharapkan bisa memberikan gambaran lebih jelas tentang aliran dana serta perolehan aset yang tidak sesuai dengan profil pendapatan seorang pejabat negara. Dalam beberapa kasus, keluarga kerap dilibatkan untuk menyamarkan kepemilikan hasil gratifikasi sehingga keterangan mereka menjadi kunci penting dalam konstruksi perkara.
KPK memastikan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan bukti dokumen dan transaksi keuangan yang mencurigakan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah aset yang teridentifikasi akan bertambah seiring dengan konfirmasi yang dilakukan pada hari ini.
Ma'ruf Cahyono sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. KPK menduga bahwa penerimaan tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu dan memiliki hubungan dengan sejumlah proyek atau pengadaan yang dikelola lembaga tinggi negara tersebut. Namun, detail spesifik mengenai besaran gratifikasi belum diungkap secara terbuka karena penyidikan masih berjalan.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena mengungkap pola baru dalam perkara korupsi di lingkungan legislatif. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menjerat pihak lain yang diduga turut serta menyembunyikan hasil kejahatan. Dengan adanya keterangan dari keluarga tersangka, diharapkan aliran dana dan aset hasil gratifikasi bisa segera dipulihkan untuk negara.
Comments (0)