Oct 10, 2026
Bisnis

Pemerintah Buka Opsi Ekspor Listrik, Harga Jadi Syarat Utama

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per akhir 2024, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional telah menembus angka 90 gigawatt (GW), sementara realisasi konsumsi d...

Pemerintah Buka Opsi Ekspor Listrik, Harga Jadi Syarat Utama

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per akhir 2024, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional telah menembus angka 90 gigawatt (GW), sementara realisasi konsumsi domestik berada di kisaran 73 GW. Selisih antara kapasitas produksi dan kebutuhan dalam negeri inilah yang kembali menghidupkan wacana ekspor listrik ke negara tetangga. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara terbuka menyatakan bahwa Indonesia membuka peluang menjual tenaga listrik lintas batas, dengan satu syarat krusial: harga jual harus ditentukan oleh Indonesia, bukan oleh pembeli.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat surplus kapasitas sebagai komoditas strategis, bukan sekadar beban keuangan akibat kelebihan pasokan (overcapacity) yang selama ini membebani PT PLN. Pertanyaannya, apakah langkah ini benar-benar menguntungkan secara ekonomi, atau justru menimbulkan persoalan baru bagi pasar domestik?

Surplus Kapasitas dan Tekanan Keuangan PLN

Di satu sisi, kebijakan membuka keran ekspor listrik dipandang logis dari kacamata pemanfaatan aset. Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2023, rasio utilisasi pembangkit nasional hanya berkisar 60–65 persen, jauh di bawah standar ideal 80 persen. Kondisi ini menciptakan biaya tetap (fixed cost) yang harus ditanggung meski listrik tidak terjual, termasuk kewajiban pembayaran kapasitas kepada produsen listrik swasta (IPP) melalui skema take or pay.

Ekspor listrik ke negara seperti Malaysia, Singapura, atau Papua Nugini dinilai dapat meningkatkan faktor kapasitas pembangkit, mengurangi beban biaya yang menganggur, dan menambah penerimaan negara bukan pajak. Negara tujuan utama, Singapura, memiliki target impor listrik bersih hingga 4 GW pada 2035—sebuah pasar yang bernilai miliaran dolar per tahun.

Pro: ekspor membuka sumber devisa baru, mengurangi subsidi implisit, dan mempercepat pengembangan energi terbarukan seperti PLTS dan PLTA di Sumatra serta Kalimantan yang berpotensi menjadi pemasok utama.

Kontra: arus keluar listrik berpotensi mengganggu keamanan pasokan domestik, terutama di wilayah perbatasan yang justru masih mengalami defisit dan pemadaman bergilir. Selain itu, interkoneksi lintas negara membutuhkan investasi transmisi besar yang pembiayaannya belum jelas.

Harga Ditentukan Indonesia: Sikap Negosiasi atau Proteksi?

Pernyataan bahwa harga harus ditetapkan Indonesia menempatkan posisi tawar negara sebagai pemasok. Dalam terminologi ekonomi, ini menyangkut konsep pricing power—kemampuan penjual menentukan harga tanpa kehilangan pembeli. Jika Indonesia mampu menetapkan harga di atas biaya pokok penyediaan (BPP) listrik nasional yang rata-rata Rp1.400–Rp1.500 per kWh, maka ekspor menghasilkan margin positif. Sebaliknya, jika harga ditekan pembeli di bawah BPP, ekspor justru menjadi subsidi terselubung bagi negara lain.

"Ekspor listrik hanya masuk akal jika harganya di atas biaya pokok produksi. Kalau di bawah itu, kita bukan berdagang, tapi membagi beban kerugian," ujar seorang pengamat energi dari lembaga riset independen, yang menekankan pentingnya transparansi kontrak.

Dari sisi pembeli, seperti Singapura, harga listrik impor bersaing langsung dengan produksi domestik mereka dari gas dan surya. Artinya, proyeksi Indonesia harus kompetitif, namun tetap menjaga margin. Inilah dilema klasik antara volume dan valuasi.

Sentimen Pasar dan Proyeksi ke Depan

Di sisi lain, sentimen pasar terhadap rencana ini masih hati-hati. Indeks saham sektor energi dan utilitas di Bursa Efek Indonesia belum menunjukkan lonjakan signifikan, mencerminkan ekspektasi bahwa realisasi ekspor membutuhkan waktu 3–5 tahun karena kebutuhan infrastruktur interkoneksi, regulasi lintas negara, dan perjanjian jual beli jangka panjang.

Risiko lain adalah capital outflow dari sektor ketenagalistrikan jika investor asing melihat ketidakpastian aturan ekspor. Namun, di sisi positif, kepastian harga jual dapat meningkatkan kepercayaan terhadap proyek energi terbarukan yang selama ini sulit mencapai financial close.

Secara fundamental, ekspor listrik bukan solusi instan atas overcapacity, melainkan strategi jangka panjang yang harus dibarengi dengan penguatan jaringan dom

Kesimpulan analisis Beritadua: Kebijakan ini punya potensi ekonomi nyata, tetapi hanya jika (1) harga ditetapkan di atas BPP, (2) pasokan domestik tetap aman, dan (3) pembiayaan transmisi tidak membebani APBN. Tanpa tiga syarat itu, ekspor listrik berisiko menjadi beban baru alih-alih berkah. Pemerintah perlu mempublikasikan studi kelayakan secara terbuka agar publik dapat menilai secara berimbang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User