Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung, kini berada di ujung tanduk. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan para pelaku akan dijerat dengan pa

Jul 08, 2026 - 04:52
0 0
Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung, kini berada di ujung tanduk. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan pemerhati lingkungan, mengingat tapir merupakan salah satu spesies kunci yang populasinya terus menurun di alam liar.

Berdasarkan laporan yang diterima media kami, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menegaskan bahwa tindakan membunuh satwa yang dilindungi undang-undang adalah pelanggaran serius. Penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kini memberikan efek jera lebih berat bagi para pelaku kejahatan terhadap satwa liar.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kombes Yuni Iswandari dalam keterangan persnya, Jumat (3/7).

Pernyataan tegas dari Polda Lampung ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas. Pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak bertindak main hakim sendiri atau mengambil tindakan nekat ketika menjumpai satwa liar, terutama jenis yang dilindungi, yang mungkin memasuki area pemukiman atau lahan pertanian. Langkah terbaik, menurut polisi, adalah segera melapor ke aparat setempat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), atau pihak berwenang terkait agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan aman, baik bagi manusia maupun satwa itu sendiri.

Tapir, yang dikenal sebagai hewan nokturnal dengan ciri khas belalai pendek dan tubuh menyerupai babi namun berwarna hitam-putih, merupakan satwa yang rentan terhadap kepunahan. Keberadaannya di Lampung seringkali berbenturan dengan aktivitas manusia, terutama di kawasan perbatasan hutan yang mulai tergerus. Para pegiat lingkungan dari berbagai organisasi menyambut baik langkah cepat dan tegas kepolisian. Mereka berharap proses hukum ini menjadi preseden kuat yang menunjukkan bahwa negara hadir melindungi kekayaan hayati Indonesia. Vonis maksimal diharapkan dapat membuat pelaku lain berpikir ulang sebelum menyakiti atau membunuh satwa dilindungi.

Kasus ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman pidana bagi perusak lingkungan dan satwa. Masyarakat pun diingatkan bahwa perlindungan terhadap biodiversitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen bangsa. Kolaborasi antara warga, penegak hukum, dan lembaga konservasi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User