OJK Percepat Pembaruan Data Kredit, Utang Lunas Wajib Tercatat di SLIK Maksimal 3 Hari

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang mempercepat proses pembaruan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli 2026, seluruh lembaga ja

Jul 08, 2026 - 05:59
0 0
OJK Percepat Pembaruan Data Kredit, Utang Lunas Wajib Tercatat di SLIK Maksimal 3 Hari

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang mempercepat proses pembaruan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli 2026, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk mencatat status kredit yang telah dilunasi oleh debitur paling lambat dalam waktu tiga hari kerja. Kebijakan ini menandai lompatan signifikan dalam efisiensi sistem informasi perkreditan nasional yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena lambannya proses pencatatan pelunasan utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sebelum aturan ini diterapkan, proses pemutakhiran data kredit di SLIK umumnya memakan waktu yang cukup panjang, berkisar antara satu hingga satu setengah bulan. Hal ini kerap menimbulkan kendala bagi debitur yang telah melunasi kewajibannya namun masih tercatat memiliki riwayat kredit bermasalah di sistem perbankan. "Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja," ujar Friderica dalam acara penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (6/7/2026).

"Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja."

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan data riwayat kredit debitur secara menyeluruh, mencakup informasi dari perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya. Data dalam SLIK menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Dengan adanya percepatan ini, nasabah yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya tidak perlu lagi menunggu berminggu-minggu agar status kredit mereka bersih di mata lembaga keuangan lain, sehingga memperlancar proses pengajuan kredit baru, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, atau pembiayaan usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap sistem informasi keuangan di Indonesia. Dengan tenggat waktu tiga hari kerja, diharapkan tidak ada lagi celah yang merugikan konsumen akibat keterlambatan administrasi. Para pelaku industri jasa keuangan pun diimbau untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka agar selaras dengan ketentuan baru ini. Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama konsumen yang selama ini sering kali terhambat oleh riwayat kredit yang belum diperbarui meskipun utang telah dilunasi.

Laporan dari media kami juga mencatat bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem yang lebih responsif ini, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User