Bursa Kripto Global Diminta Patuhi Aturan Domestik, Gunakan Rupiah di Order Book

Jakarta – Para Pedagang Aset Kripto (PAKD) mendesak agar bursa kripto global yang beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia tunduk pada kerangka regulasi yang sama dengan pelaku industri dala

Jul 08, 2026 - 05:58
0 0
Bursa Kripto Global Diminta Patuhi Aturan Domestik, Gunakan Rupiah di Order Book

Jakarta – Para Pedagang Aset Kripto (PAKD) mendesak agar bursa kripto global yang beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia tunduk pada kerangka regulasi yang sama dengan pelaku industri dalam negeri. Desakan ini mengemuka seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi anyar tersebut dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkokoh daya saing serta kedaulatan ekosistem kripto domestik. Lebih dari itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan bagi negara.

Momentum Regulasi

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa industri kripto di tanah air telah melewati fase pertumbuhan lebih dari satu dekade dengan fundamental yang solid. Menurutnya, ekosistem yang ada kini semakin matang dan siap bersaing. Namun demikian, ia menekankan perlunya intervensi pemerintah untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri ini benar-benar menciptakan nilai tambah yang konkret bagi perekonomian nasional.

"Pemerintah dinilai perlu memastikan pertumbuhan industri menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional," ungkap William.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam order book bursa kripto global yang menyasar pasar Indonesia. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga kedaulatan mata uang dan memperkuat posisi Rupiah dalam transaksi aset digital di dalam negeri.

Penguatan Ekosistem Lokal

Laporan yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa kesetaraan regulasi antara bursa global dan lokal akan menciptakan medan persaingan yang sehat (level playing field). Selama ini, sejumlah platform global dianggap menikmati celah regulasi yang membuat mereka tidak menanggung beban kepatuhan seberat pedagang aset kripto lokal.

Dengan berlakunya UU P2SK, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mewajibkan bursa global mendaftarkan diri dan mematuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban pelaporan transaksi dan penggunaan infrastruktur pembayaran nasional. Para pelaku industri optimistis bahwa langkah ini akan mendorong perputaran likuiditas yang lebih besar di pasar domestik sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor ritel Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User