Bandung Barat — Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Patroli Gabungan Cegah Karhutla

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara mengintensifkan patroli gabungan di wilayah Resort Polisi Hutan (RPH) Cibodas, Kabupaten Band

Jul 08, 2026 - 16:56
0 0

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara mengintensifkan patroli gabungan di wilayah Resort Polisi Hutan (RPH) Cibodas, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (8/6/2026). Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana alam, serta gangguan keamanan hutan (gukamhut) seperti pencurian getah pinus. Patroli ini melibatkan tiga pihak utama: Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Cibodas Nana Bely, Komandan Regu Polisi Hutan Budi Hartono beserta anggota, dan Pemerintah Desa Suntenjaya yang diwakili Kepala Desa Asep Wahyono. Sinergi ini bertujuan tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga pemasangan papan larangan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok atau melakukan aktivitas pemicu kebakaran selama musim kemarau.

Analisis Strategi Pencegahan Karhutla

Inisiatif Perhutani KPH Bandung Utara menawarkan pendekatan kolaboratif dengan membagi tanggung jawab antara institusi negara dan komunitas lokal. Administratur KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, menyatakan bahwa perlindungan hutan memerlukan kolaborasi seluruh pihak melalui patroli terpadu dan sosialisasi rutin. Strategi ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan represif ke preventif, di mana warga desa tidak lagi dipandang sebagai ancaman potensial melainkan mitra penting dalam deteksi dini. Namun, efektivitas patroli perlu dievaluasi dalam konteks keterbatasan personel dan luas wilayah pengawasan.

Indikator Kondisi Sebelum Patroli Target Setelah Patroli
Frekuensi patroli 2-3 kali sebulan 1-2 kali seminggu
Jumlah papan imbauan 5 titik 12 titik strategis
Pelibatan desa 1 desa 3 desa penyangga
Waktu respons laporan 24 jam 6 jam

Sementara itu, pendekatan edukatif melalui papan larangan menjadi instrumen hukum dan psikologis. Secara hukum, papan tersebut menegaskan delik pidana pembakaran hutan; secara psikologis, pemasangan di titik strategis menciptakan sosial kontrol internal bagi pelintas. Kepala Desa Suntenjaya Asep Wahyono menekankan bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, memperkuat legitimasi moral program ini di tingkat akar rumput.

Tantangan dan Kontra-Argumen

Meskipun sinergisitas menjadi kekuatan utama, terdapat beberapa kelemahan inheren yang perlu diantisipasi. Pertama, patroli masih bergantung pada personel terbatas, dengan risiko kejenuhan atau ketidakmampuan menjangkau area terpencil. Kedua, pemasangan papan larangan bisa kontraproduktif jika tidak disertai penegakan sanksi yang tegas—berpotensi menciptakan persepsi bahwa aturan hanya simbolik. Ketiga, fokus pada musim kemarau mengabaikan potensi gangguan di musim hujan seperti longsor atau pencurian kayu. Keempat, keterlibatan pemerintah desa berisiko menimbulkan konflik kepentingan jika ada warga desa yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas hutan yang dilarang.

Pro: Meningkatkan frekuensi patroli dan kesadaran masyarakat, membangun sinergi institusional, dan mengurangi titik api potensial melalui edukasi preventif. Kontra: Ketergantungan pada personel terbatas, potensi penegakan aturan yang longgar, fokus musiman yang tidak komprehensif, dan risiko penolakan sosial jika program mengabaikan kebutuhan ekonomi warga sekitar hutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User