OJK Pangkas Waktu Update SLIK, Utang Lunas Harus Tercatat Maksimal 3 Hari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan percepatan pembaruan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli lalu, seluruh lembaga jasa keuangan wajib mencatat status p
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan percepatan pembaruan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli lalu, seluruh lembaga jasa keuangan wajib mencatat status pelunasan utang nasabah dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.
Kebijakan ini menandai lompatan besar dalam efisiensi pencatatan kredit. Selama bertahun-tahun, proses pemutakhiran data di SLIK memakan waktu cukup panjang, berkisar antara satu hingga satu setengah bulan. Alhasil, banyak debitur yang sudah melunasi kewajibannya masih tercatat memiliki utang saat hendak mengajukan kredit baru.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa ketentuan anyar ini bukan sekadar wacana. Dalam acara penyempurnaan SLIK yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), ia menyampaikan aturan tersebut sudah berjalan efektif.
"Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pertama, tadi saya ulang sedikit, ya, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan infrastruktur informasi perkreditan nasional. Dengan percepatan pembaruan data, riwayat kredit masyarakat menjadi jauh lebih akurat dan responsif terhadap kondisi terkini. Nasabah yang telah menyelesaikan cicilan tidak perlu lagi menunggu berminggu-minggu agar status bersihnya tercermin di sistem.
Dampak bagi Calon Debitur dan Industri
Kebijakan ini diharapkan menghilangkan hambatan klasik yang kerap dikeluhkan nasabah saat mengajukan pinjaman. Selama ini, jeda pelaporan yang lambat kerap membuat pengajuan kredit tertunda atau bahkan ditolak karena data di SLIK belum merefleksikan pelunasan terbaru. Kini, hanya dalam hitungan hari, catatan kredit seseorang bisa kembali bersih setelah utangnya tuntas.
Bagi lembaga jasa keuangan, percepatan ini juga mendorong disiplin internal dalam pengelolaan data. Pelaku industri perbankan, multifinance, hingga fintech lending harus menyesuaikan sistem mereka agar mampu mengirimkan laporan secara lebih gesit. Ini berarti investasi pada infrastruktur teknologi informasi dan integrasi data yang lebih mulus dengan platform SLIK milik OJK.
Media kami menilai ketentuan tiga hari kerja ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik di sejumlah negara maju yang telah lebih dulu menerapkan pelaporan kredit secara real-time. Ke depan, ketepatan waktu ini diyakini akan memangkas risiko kredit macet akibat asimetri informasi antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Laporan dari forum penyempurnaan SLIK juga menyebut OJK akan terus memantau implementasi teknis di lapangan. Sosialisasi massif kepada seluruh pelaku industri keuangan menjadi kunci agar aturan ini berjalan mulus. Pengawasan ketat akan diterapkan untuk memastikan tidak ada lembaga yang lalai memenuhi tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Bagi masyarakat umum, manfaat terbesarnya adalah kepastian. Riwayat kredit yang akurat dan cepat diperbarui akan membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumtif, modal usaha, maupun KPR. Sistem yang responsif ini menjadi fondasi penting bagi inklusi keuangan yang sehat dan transparan di tanah air.
Comments (0)