Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi. Langkah tegas ini diambil sete

Jul 06, 2026 - 12:51
0 0
Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi. Langkah tegas ini diambil setelah Ondim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026) dan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan laporan dan penghimpunan data dari media kami, penetapan tersangka ini menguak praktik korupsi yang sangat memprihatinkan karena menyentuh sektor pelayanan dasar masyarakat. Ondim diduga kuat memanfaatkan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

KPK bergerak cepat setelah menerima informasi valid mengenai dugaan transaksi mencurigakan. Dalam OTT yang digelar pada awal Juli 2026 itu, tim penindakan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan serta dokumen-dokumen kontrak pekerjaan. Ondim langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani rangkaian pemeriksaan maraton yang berpuncak pada penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Seragam Sekolah: “Mesin” Gratifikasi Bernilai Rp3,5 Miliar

Pengembangan penyidikan mengarah pada temuan mengejutkan: Ondim diduga menerima gratifikasi dengan total nilai fantastis, mencapai Rp3,5 miliar, dari beragam sumber. Yang paling mencengangkan, salah satu “lahan basah” gratifikasi tersebut adalah proyek pengadaan seragam sekolah di wilayahnya.

KPK menduga Ondim mengondisikan berbagai paket pengadaan seragam agar jatuh kepada pihak-pihak tertentu. Seorang pengusaha swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditengarai menjadi salah satu rekanan yang menyetor sejumlah uang secara bertahap kepada Ondim. Uang tersebut diduga sebagai “fee” atas kelancaran proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat.

Praktik ini menjadikan seragam yang seharusnya menjadi penunjang pendidikan gratis atau bersubsidi bagi siswa kurang mampu, justru berubah menjadi komoditas korupsi yang merampas hak anak-anak di Kabupaten Langkat. Nilai proyek yang dikemplang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan Ondim menikmati bagian dalam bentuk gratifikasi berkedok “hadiah” maupun transfer tanpa sebab transaksional yang jelas.

"Penerimaan oleh Saudara SA [Syah Afandin] diduga kuat tidak hanya berasal dari satu pihak. Kami menemukan aliran dana dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Pemkab Langkat, termasuk dari sektor pengadaan seragam sekolah. Ini sangat memprihatinkan karena merampas hak pendidikan anak-anak," demikian pernyataan sumber internal penyidik yang dikutip Beritadua.com.

KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD setempat. Atas perbuatannya, Ondim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup menanti jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca selengkapnya tentang perkembangan kasus ini dan berita investigasi terbaru hanya di Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User