Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) per awal 2025, rencana mendatangkan kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang kembali mencuat seiring kebutuhan armada Jabodetabek yang diproyeksikan mencapai lebih dari 1.200 unit pada 2030. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan pengadaan sarana perkeretaapian harus mempertimbangkan keberlanjutan industri dalam negeri, bukan semata efisiensi jangka pendek.
Pernyataan itu muncul di tengah tekanan ganda: di satu sisi kebutuhan armada mendesak, di sisi lain kapasitas produksi nasional belum sepenuhnya siap mengisi kekosongan tersebut.
Kebutuhan Armada dan Tekanan Operasional
PT KAI mencatat rata-rata okupansi KRL Commuter Line Jabodetabek mencapai 1,2 juta penumpang per hari pada 2024, naik sekitar 18 persen year-on-year dibanding 2023. Sementara itu, usia rata-rata armada KRL yang beroperasi telah melampaui 20 tahun, dengan sebagian kereta berasal dari hibah Jepang periode 2000-an.
Impor KRL bekas dinilai menjadi solusi cepat untuk menjaga likuiditas layanan dan menghindari penurunan frekuensi perjalanan. Jepang dikenal memiliki surplus armada bekas dengan harga per unit yang lebih murah, berkisar 30-40 persen di bawah harga kereta baru.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pernah mengingatkan bahwa impor barang modal bekas berpotensi menciptakan efek substitusi terhadap produksi lokal. "Ketergantungan pada armada impor bekas dapat menunda investasi dalam negeri dan memperlemah rantai pasok komponen lokal," ujar seorang pengamat transportasi publik.
Pro dan Kontra Impor KRL Bekas
Pro: Impor KRL bekas mempercepat pemenuhan kebutuhan armada tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara signifikan. Harga kereta bekas yang lebih rendah membuat KAI dapat mengalokasikan dana untuk pemeliharaan jalur dan stasiun. Dari perspektif likuiditas operator, langkah ini menjaga keandalan jadwal dan mengurangi risiko penumpukan penumpang di jam sibuk.
Kontra: Industri perkeretaapian dalam negeri, termasuk PT INKA, menuntut keberpihakan pemerintah. Kapasitas produksi INKA saat ini sekitar 200 unit kereta per tahun, sementara kebutuhan nasional jangka menengah diproyeksikan 150-250 unit per tahun. Dengan stimulus yang tepat, produksi lokal berpotensi memenuhi sebagian besar permintaan, menciptakan lapangan kerja, dan menghemat devisa.
AHY menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan penguatan fundamental industri. "Kita tidak boleh mengorbankan industri dalam negeri hanya karena ingin cepat. Perlu ada peta jalan yang jelas," tegasnya dalam sebuah forum koordinasi infrastruktur.
Fundamental Industri dan Proyeksi ke Depan
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan kontribusi sektor perkeretaapian terhadap produk domestik bruto (PDB) manufaktur masih di bawah 1 persen, dengan nilai investasi sektor ini sekitar Rp 3,5 triliun pada 2024. Rasio kandungan lokal (TKDN) untuk kereta produksi dalam negeri telah mencapai 40-60 persen, namun masih terkendala pada komponen utama seperti sistem propulsi dan braking.
Dari sisi sentimen pasar, rencana impor ini turut memengaruhi valuasi saham emiten di sektor transportasi dan manufaktur. Capital outflow di sektor infrastruktur tercatat sekitar Rp 850 miliar pada kuartal IV 2024, sebagian dipicu ketidakpastian kebijakan pengadaan.
Proyeksi jangka panjang menunjukkan bahwa tanpa peningkatan kapasitas produksi domestik, impor KRL bekas akan menjadi solusi berulang setiap 10-15 tahun. Sebaliknya, investasi pada lini produksi baru dan alih teknologi dapat memutus siklus ketergantungan tersebut.
Portofolio kebijakan yang ideal, menurut sejumlah ekonom, mencakup kombinasi impor terbatas untuk kebutuhan darurat dan percepatan hilirisasi industri perkeretaapian. Pemerintah diharapkan merumuskan skema insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan jaminan pasar bagi produk lokal agar industri dalam negeri mampu bersaing secara fundamental.
Pada akhirnya, keputusan mengenai impor KRL bekas bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, melainkan cerminan arah kebijakan industrialisasi nasional. Tanpa keberpihakan yang terukur, tren impor berulang berisiko menggerus daya saing dan kemandirian sektor perkeretaapian Indonesia di masa depan.
Comments (0)