Oct 09, 2026
Bisnis

Ojol dan Kreator Konten Masuk Definisi Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan

Berdasarkan pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada awal 2025, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas memasukkan pekerja digital...

Ojol dan Kreator Konten Masuk Definisi Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan

Berdasarkan pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada awal 2025, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas memasukkan pekerja digital platform, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kreator konten, ke dalam definisi pekerja. Langkah ini disebut sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan hukum bagi sekitar 3 juta pengemudi ojol dan jutaan kreator konten yang selama ini berstatus mitra, bukan pekerja formal. Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menegaskan bahwa perubahan definisi ini merupakan terobosan dalam rezim ketenagakerjaan nasional, meski masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Latar Belakang: Pekerja Platform yang Tak Terlindungi

Di satu sisi, perluasan definisi pekerja dinilai sebagai respons yang tertunda terhadap realitas ekonomi digital. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 2024 menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital menyumbang sekitar 7,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), naik dari 5,5 persen pada 2019. Namun, sebagian besar pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak mendapat upah minimum, dan tidak memiliki kepastian pendapatan. Rasio pekerja informal terhadap total angkatan kerja masih berkisar 57 persen, dan pekerja platform menjadi bagian signifikan di dalamnya.

Di sisi lain, pemerintah dan pelaku industri menilai definisi pekerja yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi model bisnis berbasis aplikasi. Selama ini, hubungan antara aplikator dan mitra diatur dalam perjanjian kemitraan, bukan hubungan kerja. Jika status berubah menjadi pekerja, maka kewajiban pemberi kerja seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pesangon, dan upah minimum akan membebani neraca perusahaan platform. Hal ini dikhawatirkan memicu capital outflow dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya masih bergantung pada investasi asing.

Pro: Perlindungan Sosial dan Kepastian Pendapatan

Kubu yang mendukung perluasan definisi berargumen bahwa status pekerja memberi akses pada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua yang selama ini tidak dimiliki ojol dan kreator konten. Said Iqbal menyatakan,

"Pekerja digital platform, termasuk ojol, masuk dalam definisi pekerja di UU Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi pada ekonomi digital tanpa perlindungan yang memadai."
Menurutnya, regulasi ini juga akan memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga pekerja tidak lagi bergantung pada kebijakan internal aplikator yang cenderung sepihak.

Dari perspektif ekonomi, perlindungan yang lebih baik dapat meningkatkan daya beli kelompok pekerja platform. Jika pendapatan mereka lebih stabil, konsumsi rumah tangga yang menyumbang sekitar 53 persen PDB berpotensi terdorong naik. Indeks kepercayaan konsumen juga bisa membaik, seiring berkurangnya kerentanan pendapatan harian para pengemudi dan kreator konten.

Kontra: Beban Biaya dan Risiko Investasi

Namun, kalangan pengusaha platform mengingatkan bahwa perubahan status hukum dapat menaikkan biaya operasional hingga 20–30 persen. Jika beban itu diteruskan ke konsumen, tarif layanan berpotensi naik dan menekan permintaan. Skema kemitraan yang fleksibel selama ini memungkinkan pekerja mengatur jam kerja sendiri, sesuatu yang sulit dipertahankan jika hubungan kerja formal diterapkan. Ada pula kekhawatiran bahwa perusahaan akan mengurangi jumlah mitra atau beralih ke otomatisasi untuk menekan biaya.

Selain itu, dari sisi fiskal, perluasan definisi pekerja menambah kewajiban iuran jaminan sosial yang harus ditanggung bersama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Jika tidak diimbangi dengan perluasan basis pajak, defisit anggaran perlindungan sosial bisa melebar. Sentimen pasar terhadap sektor teknologi juga berpotensi tertekan, karena valuasi perusahaan platform yang selama ini dihitung berdasarkan model kemitraan ringan aset akan mengalami penyesuaian.

Proyeksi dan Sikap Menunggu Pasar

Hingga awal 2025, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Proyeksi jangka pendek menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi akan membuat pelaku industri menahan ekspansi dan berhati-hati dalam menyusun portofolio investasi. Likuiditas di sektor ekonomi digital bisa terpengaruh jika terjadi capital outflow akibat kekhawatiran biaya kepatuhan. Meski demikian, jika regulasi dirancang dengan skema transisi, misalnya status pekerja untuk jaminan sosial tanpa mengubah fleksibilitas kerja, dampak negatifnya dapat ditekan.

Pada akhirnya, kebijakan ini akan diuji oleh fundamental ekonomi: seberapa besar sektor digital mampu menyerap tenaga kerja, dan seberapa siap sistem jaminan sosial menampung jutaan pekerja baru. Tanpa data yang transparan dan dialog lintas pihak, perluasan definisi pekerja berisiko menjadi beban baru alih-alih solusi. Pasar akan menanti kejelasan regulasi sebagai dasar valuasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi digital ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User