Legislator Pertanyakan Langkah Menhut soal Amplop Bupati Kuansing, Rapat Klarifikasi Segera Digelar

Jakarta - Kejanggalan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus menuai sorotan. Kali ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan r

Jul 08, 2026 - 04:27
0 0
Legislator Pertanyakan Langkah Menhut soal Amplop Bupati Kuansing, Rapat Klarifikasi Segera Digelar

Jakarta - Kejanggalan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus menuai sorotan. Kali ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan rasa herannya terhadap keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang tidak menyerahkan langsung amplop mencurigakan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firman menegaskan, langkah mengirim kembali amplop tersebut kepada Suhardiman dinilai tidak tepat, mengingat status Bupati Kuansing yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap.

"Begini, kalau tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama aturan undang-undangnya. Yang kedua kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya," ujar Firman saat dimintai keterangan, Senin (6/7/2026).

Pernyataan ini mencuat di tengah jadwal rapat Komisi IV DPR yang akan memanggil Menteri Kehutanan untuk membahas polemik alih fungsi lahan di Kuansing.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby tersebut menjadi salah satu barang bukti kunci dalam pengusutan kasus yang menjerat sang bupati. Firman menyoroti aspek legal dari tindakan pengembalian tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang secara jelas menyatakan bahwa mengembalikan uang atau barang tidak menghapuskan unsur pidana dari perbuatan sebelumnya.

Lebih lanjut, legislator tersebut menekankan pentingnya pejabat negara untuk bersikap proaktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya, apabila ada indikasi pemberian sesuatu dari pihak yang sedang berperkara atau memiliki kepentingan, penerima langsung melaporkan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Pengiriman kembali amplop justru berpotensi menimbulkan multitafsir di ruang publik.

Di sisi lain, sikap Raja Juli yang akan memberikan klarifikasi dinanti oleh banyak pihak. DPR menjadwalkan rapat kerja guna meminta penjelasan langsung dari sang menteri. Selain membahas substansi alih fungsi lahan yang menjadi domain Komisi IV, rapat tersebut dipastikan akan menyinggung kontroversi amplop yang tengah menjadi perbincangan hangat.

Publik pun menanti transparansi dari Kementerian Kehutanan. Apakah langkah pengembalian amplop tersebut murni didasari kehati-hatian atau justru menunjukkan lemahnya koordinasi dengan lembaga antirasuah, menjadi pertanyaan besar yang harus segera dijawab dalam forum klarifikasi mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User