Lampung — Gubernur Tawarkan Hadiah Rp50 Juta untuk Tangkap Tapir Hidup

Sepekan setelah kasus pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menggegerkan publik, Bupati Mesuji Elfianah menyebarkan informasi sayembara dari Gubernur

Jul 08, 2026 - 17:16
0 0
Lampung — Gubernur Tawarkan Hadiah Rp50 Juta untuk Tangkap Tapir Hidup

Sepekan setelah kasus pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menggegerkan publik, Bupati Mesuji Elfianah menyebarkan informasi sayembara dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menulis bahwa gubernur menyediakan hadiah sebesar Rp50 juta bagi siapa pun yang berhasil menangkap tapir dalam keadaan sehat. Langkah ini memicu perdebatan luas: apakah sayembara semacam itu merupakan strategi konservasi yang cerdas atau justru dapat mendorong praktik penangkapan satwa liar yang membahayakan populasi tapir itu sendiri.

Kronologi dan Konteks Sayembara

Kemunculan sayembara ini tidak terlepas dari insiden pembunuhan tapir yang terjadi di wilayah Mesuji beberapa waktu sebelumnya. Tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 serta masuk dalam daftar merah IUCN dengan status terancam punah. Dalam konteks inilah Gubernur Lampung menawarkan imbalan finansial untuk menangkap tapir hidup-hidup, yang diutarakan Bupati Elfianah melalui unggahan:

"Mohon untuk disebar luaskan!! Siapa tahu anda yang beruntung akan diberi hadiah oleh Pak Gubernur Rp 50 juta," tulis Elfianah.

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa penangkapan tapir dianggap sebagai tindakan yang patut diberi penghargaan, bukan sebagai potensi pelanggaran hukum konservasi. Publik pun merespons dengan beragam reaksi, mulai dari antusiasme warga yang melihat peluang ekonomi hingga kecaman dari pegiat lingkungan yang menilai sayembara ini kontraproduktif.

Dua Sisi Mata Uang: Pro dan Kontra

Untuk memahami implikasi kebijakan ini secara utuh, perlu ditelaah argumen yang mendukung dan menentangnya. Berikut adalah analisis dari kedua perspektif.

Pro: Niat Baik yang Bisa Disalurkan ke Konservasi Partisipatif

Pendukung sayembara berargumen bahwa langkah Gubernur merupakan respons cepat untuk melindungi tapir yang tersisa. Dengan menawarkan hadiah, pemerintah daerah berupaya mengalihkan motivasi masyarakat dari membunuh menjadi menyerahkan hidup-hidup. Jika diiringi dengan edukasi dan protokol penangkapan yang manusiawi, sayembara ini dapat menjadi mekanisme pelaporan dan penyelamatan satwa langka yang melibatkan warga lokal secara langsung. Beberapa negara telah berhasil menerapkan skema insentif serupa untuk satwa yang terancam konflik dengan manusia, asalkan disertai pengawasan ketat oleh otoritas konservasi.

Kontra: Pintu Masuk Perburuan dan Pelanggaran Hukum

Sebaliknya, kritik tajam datang dari kalangan ahli biologi konservasi dan lembaga swadaya lingkungan. Mereka menekankan bahwa tapir adalah satwa dilindungi dan setiap upaya penangkapannya tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 UU tersebut melarang menangkap, melukai, atau memindahkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup; pelanggar dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 juta. Sayembara ini dikhawatirkan akan mendorong orang awam mengejar, melukai, atau membuat tapir stres berat, bahkan mati saat proses penangkapan yang tidak profesional. Selain itu, hal ini bisa menciptakan pasar gelap baru: jika tapir hidup dihargai Rp50 juta, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya penangkapan dari kawasan hutan lain untuk ditukar dengan hadiah.

Analisis Seimbang

Melihat kedua sisi, masalah utama bukan terletak pada niat melindungi tapir, melainkan pada instrumen dan mekanisme yang dipilih. Sayembara uang tunai untuk menangkap satwa dilindungi hidup-hidup—tanpa standar keselamatan satwa yang ketat, tanpa keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan tanpa kerangka hukum yang jelas—justru berisiko mengaburkan batas antara penyelamatan dan perburuan. Di sisi lain, pendanaan insentif berbasis masyarakat jika dipadukan dengan sistem pelaporan resmi dan pelatihan teknis dapat menjadi model alternatif yang minim risiko.

Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap sayembara ini bisa diringkas sebagai berikut:

Pro: Insentif ekonomi dapat mempercepat pelaporan dan penyerahan tapir hidup; membuka peluang kemitraan konservasi berbasis masyarakat; menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap satwa langka.
Kontra: Melanggar regulasi perlindungan satwa jika tanpa izin; risiko besar pada kesejahteraan dan keselamatan tapir akibat penangkapan tidak profesional; berpotensi memicu perburuan dan komersialisasi satwa dilindungi.

Langkah paling bijak ke depan adalah mengonversi sayembara ini menjadi program resmi yang melibatkan BKSDA, dengan imbalan bukan untuk “menangkap” melainkan untuk “melaporkan” keberadaan tapir secara aman, sehingga warga menjadi mata dan telinga konservasi, bukan pemburu hadiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User