Aug 25, 2026
Bisnis

Kredivo Hentikan Penagihan Usai Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector di Purworejo

Platform pinjaman daring PT Kredivo Finance dan PT KrediFazz Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Te...

Kredivo Hentikan Penagihan Usai Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector di Purworejo

Platform pinjaman daring PT Kredivo Finance dan PT KrediFazz Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah beredar laporan bahwa oknum penagih utang atau debt collector yang bertindak atas nama perusahaan diduga melakukan tindakan pelecehan yang melanggar etika penagihan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsumen tersebut mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penagih yang berusaha menekan pembayaran. Dugaan pelecehan ini lantas memicu perhatian publik di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan konsumen layanan pinjaman daring.

Respons Cepat Perusahaan

Menyikapi laporan tersebut, manajemen Kredivo dan KrediFazz yang berada di bawah naungan FinAccel segera membentuk tim investigasi internal. “Kami memandang serius setiap laporan yang menyinggung integritas layanan kami. Untuk itu, proses penagihan terhadap konsumen yang bersangkutan langsung kami hentikan sambil menunggu hasil investigasi,” ujar juru bicara perusahaan dalam keterangan tertulisnya.

Selain menonaktifkan sementara oknum debt collector yang diduga terlibat, perusahaan juga menghentikan seluruh kontak penagihan kepada konsumen tersebut hingga penyelidikan tuntas. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tekanan lebih lanjut yang dapat memperburuk keadaan.

Perusahaan menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Apabila terbukti bersalah, oknum penagih tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan internal dan hukum yang berlaku.

Kontekstualisasi Masalah Penagihan di Industri Fintech

Insiden di Purworejo ini menambah daftar panjang keluhan konsumen terhadap praktik penagihan agresif yang kerap mewarnai industri pinjaman daring di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengeluarkan pedoman ketat mengenai etika penagihan melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu melarang penagih menggunakan intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Namun, di lapangan masih terjadi kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan. Sebagian penyedia jasa menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector yang tidak selalu mendapat pelatihan memadai. Akibatnya, insiden seperti kata-kata kasar, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi masih kerap dikeluhkan masyarakat.

Pengamat ekonomi digital dari Lembaga Riset Fintech Indonesia, Andi Surya, menilai langkah Kredivo menghentikan sementara penagihan merupakan sinyal positif. “Ini menunjukkan perusahaan bersedia bertanggung jawab dan tidak menutup mata. Namun, yang lebih penting adalah perbaikan sistemik dalam pengawasan mitra penagih,” katanya. Ia menambahkan bahwa perusahaan perlu secara proaktif memonitor interaksi antara penagih dan konsumen, misalnya melalui rekaman komunikasi dan audit berkala.

Tuntutan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik langkah cepat yang diambil perusahaan. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengingatkan bahwa selain penegakan internal, OJK perlu meningkatkan pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan perusahaan pinjol. “Pelecehan dalam penagihan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan ganti rugi jika konsumen terbukti dirugikan,” tegasnya.

Langkah Preventif ke Depan

Untuk mencegah pengulangan, Kredivo berencana memperkuat sistem audit kepatuhan penagih eksternal. Setiap mitra penagih akan mendapat pelatihan ulang mengenai kode etik, serta diwajibkan merekam seluruh percakapan dengan konsumen. Perusahaan juga membuka kanal pengaduan anonim yang memudahkan konsumen melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut mendapatkan perlakuan buruk.

Dampak dan Jaminan bagi Konsumen

Bagi konsumen di Purworejo, penghentian penagihan memberi ruang untuk menyelesaikan persoalan tanpa tekanan. Kredivo dan KrediFazz juga membuka jalur pengaduan khusus bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan tidak etis. Perusahaan berjanji akan mengevaluasi seluruh prosedur operasional standar (SOP) penagihan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, dari sisi bisnis, insiden ini dapat mempengaruhi citra perusahaan di tengah persaingan industri yang semakin ketat. Kepercayaan konsumen menjadi aset krusial, sehingga transparansi dan kecepatan penanganan masalah akan menentukan reputasi jangka panjang Kredivo.

Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi keuangan pengguna sekaligus menjunjung tinggi hak-hak konsumen. “Kami ingin menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab,” pungkas juru bicara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Publik pun menanti hasil penyelidikan dan tindakan korektif yang akan diambil oleh Kredivo dan KrediFazz.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User