KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil. Kali ini, lembaga antirasuah itu menemukan bukti bahwa Bupa
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil. Kali ini, lembaga antirasuah itu menemukan bukti bahwa Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby, telah melakukan pemalakan terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mayoritas merupakan petani. Uang tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari ratusan petani itu memiliki tujuan spesifik namun prosesnya sarat dengan unsur pemaksaan dan melanggar hukum.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ungkap Budi Prasetyo kepada awak media di lokasi.
Menurut laporan tim penyidik, 914 anggota koperasi yang menjadi korban pemalakan tersebut memiliki lahan seluas total 1.828 hektare. Mereka didominasi oleh para petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan. Praktik pemalakan yang dilakukan oleh bupati ini menunjukkan bagaimana seorang kepala daerah memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan warganya sendiri demi kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo merinci bahwa uang-uang yang sudah dikumpulkan dari para petani itu tidak dibiarkan dalam mata uang rupiah. Suhardiman Amby diduga dengan sengaja menukarkan seluruh dana tersebut ke dalam valuta asing, tepatnya dolar Singapura. Langkah ini diyakini sebagai bagian dari upaya untuk menyamarkan aliran dana serta mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Modus Penukaran ke Valas
Temuan terkait konversi mata uang ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Penukaran rupiah ke mata uang asing seperti dolar Singapura kerap digunakan dalam sejumlah kasus korupsi untuk memfasilitasi transaksi di luar negeri atau sekadar menyulitkan audit keuangan. Tim penyidik kini tengah mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri apakah uang hasil pemalakan itu digunakan untuk membiayai proyek-proyek tertentu atau sekadar memperkaya diri sendiri dan kroninya.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan terhadap rakyat kecil yang dilakukan oleh pejabat publik. Saat ini, Bupati Kuansing Singingi Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di KPK.
Penyidikan kasus ini sekaligus menambah daftar panjang operasi tangkap tangan (OTT) dan penindakan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah yang menyalahgunakan izin atau rekomendasi terkait kawasan hutan. Masyarakat di Kabupaten Kuansing Singingi berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, mengingat praktik pemalakan telah merugikan ratusan keluarga petani yang selama ini hanya ingin mengurus legalitas lahan mereka.
Comments (0)