KPK Kebut Periksa Saksi untuk Segera Lengkapi Berkas Perkara Silmy Karim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Upaya percepatan ini dilakukan seiring dengan keterbatasan masa penahanan tersangka yang terus berjalan. Langkah strategis diambil dengan menyebar tim penyidik ke sejumlah daerah, antara lain Bali, Jawa Timur, dan Jakarta.
Kejar Waktu Penahanan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pemeriksaan saksi di daerah-daerah tersebut bertujuan untuk memenuhi kecukupan alat bukti dalam perkara pokok. "Sejauh ini memang tim penyidik sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada yang di Bali, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan alat bukti di perkara pokoknya, karena masa penahanan terus berjalan," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan laporan media kami, masa penahanan Silmy Karim akan segera memasuki batas akhir yang diatur KUHAP. Penyidik dapat menahan tersangka selama 40 hari pada tahap penyidikan, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari berikutnya. Dengan begitu, setiap hari penahanan menjadi krusial bagi tim penyidik untuk menuntaskan pemberkasan.
Fokus pada Alat Bukti di Daerah
Pemeriksaan di Bali, Jawa Timur, dan Jakarta dilakukan karena banyaknya pihak terkait yang berdomisili atau bekerja di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa mencakup pejabat imigrasi di kantor wilayah, pihak perusahaan pemberi sponsor visa, hingga sejumlah WNA yang diduga menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas. KPK menargetkan agar seluruh keterangan saksi dapat terhimpun dalam waktu dekat sehingga berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA. Mantan Wamen Imipas itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan finansial dari pengurusan izin tersebut. Hingga kini, KPK belum merinci jumlah uang yang diduga diterima maupun identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Meski demikian, lembaga antikorupsi itu memastikan akan bekerja maksimal agar perkara ini dapat segera dibawa ke persidangan.
Dari pantauan Beritadua.com, sejumlah saksi telah tampak mendatangi Gedung Merah Putih KPK dalam beberapa hari terakhir. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan materi pemeriksaan. "Kami akan sampaikan setiap perkembangan pada saatnya nanti," ujar Taufik.
Comments (0)