Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Pistol Rakitan di Pondok Indah Akhirnya Diringkus Polisi
JAKARTA — Aparat kepolisian dari Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curan
JAKARTA — Aparat kepolisian dari Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan elite Pondok Indah, Kebayoran Lama. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan berarti meski kedapatan membawa senjata api rakitan yang diduga kerap digunakan untuk mengancam korban.
Informasi yang dihimpun Beritadua.com dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personel Resmob. Saat melintas di wilayah Pondok Indah, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tampak memantau deretan sepeda motor yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan. Kecurigaan polisi semakin menguat saat tersangka tersebut kemudian berkomunikasi dengan dua rekannya yang telah bersiap di sekitar lokasi menggunakan kendaraan operasional mereka.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, dalam keterangannya yang dikutip oleh media kami pada Kamis (2/7/2026), menjelaskan secara kronologis bagaimana proses penangkapan berlangsung. “Anggota kami yang tengah berpakaian preman langsung membuntuti gerak-gerik para pelaku. Tim tidak langsung melakukan penangkapan di tempat karena ingin memastikan seluruh anggota komplotan dapat diamankan sekaligus,” ujar AKP Joko Adi.
Sikat Saat Hendak Beraksi Kembali
Setelah melalui proses pembuntutan yang intensif, tim Resmob akhirnya memutuskan untuk melakukan penyergapan. Penangkapan tidak dilakukan di wilayah Pondok Indah, melainkan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/6). Tepatnya, saat ketiga pelaku tengah mempersiapkan diri untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya di sebuah permukiman padat penduduk.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS (30), RMM (27), dan F (38). Dari hasil penggeledahan badan serta kendaraan yang mereka gunakan, polisi menemukan serta menyita sejumlah barang bukti kunci. Temuan paling mencolok adalah sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi yang disimpan di balik jok motor salah satu pelaku. Senjata tersebut diyakini merupakan alat intimidasi utama saat komplotan ini beraksi.
“Selain senjata api rakitan, kami juga mengamankan beberapa alat yang biasa digunakan untuk merusak kunci stang motor, seperti kunci letter T yang telah dimodifikasi. Barang-barang ini membuktikan bahwa jaringan ini memang spesialis curanmor,” kata AKP Joko Adi menegaskan.
Status Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku mencapai puluhan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi menduga kuat ketiga tersangka bukan hanya beroperasi di Jakarta Selatan, melainkan juga kerap melintasi batas wilayah ke Jakarta Barat dan sekitarnya. Identitas serta peran masing-masing pelaku pun tengah didalami, termasuk apakah MS, RMM, dan F merupakan residivis dalam kasus serupa.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan apresiasi kepada tim Resmob yang bergerak cepat. Keberadaan senjata api rakitan di tangan komplotan jalanan dinilai sangat membahayakan masyarakat, terlebih karena area Pondok Indah dikenal sebagai pusat aktivitas yang ramai pengunjung. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan.
Comments (0)