KLH Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin, Imbau Warga Jauhi Radius 1,7 Km
Beritadua.com, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat merespons dampak kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Sebagai langkah
Beritadua.com, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat merespons dampak kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Sebagai langkah pengendalian dan pemantauan, tim dari kementerian telah memasang sejumlah alat pemantau kualitas udara di sekitar lokasi kejadian untuk mengukur tingkat paparan partikel berbahaya akibat asap tebal yang ditimbulkan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami di lapangan, pemasangan alat tersebut bertujuan untuk memberikan data real-time terkait konsentrasi Particulate Matter (PM2.5) yang sangat membahayakan sistem pernapasan manusia. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyampaikan imbauan serius agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya pada radius tertentu dari pusat kebakaran.
Simulasi Teknis dan Batas Aman
Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap data pantauan yang dikumpulkan hingga Kamis malam. Data tersebut kemudian dielaborasi dengan informasi meteorologi dari BMKG untuk membuat simulasi pemodelan teknis. Hasil simulasi ini menentukan batas aman bagi warga sipil dari potensi paparan langsung polutan berbahaya.
“Dari analisa data pantau dan elaborasi data BMKG maka dengan simulasi pemodelan teknis parameter kunci PM2.5 yang berbahaya bagi pernafasan langsung atau potensi penyebab ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas), maka diperkirakan batas aman warga untuk berada di luar jarak 1,7 km dari titik pusat TPA Jatiwaringin,” ujar Jumhur kepada awak media.
KLH menekankan bahwa partikel PM2.5 merupakan ancaman serius karena ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel tersebut menembus jauh ke dalam paru-paru dan bahkan memasuki aliran darah. Potensi penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) menjadi risiko utama yang harus diwaspadai oleh penduduk yang tinggal di sekitar zona bahaya. Oleh karena itu, rekomendasi menjaga jarak minimal 1,7 kilometer ini wajib dipatuhi selama proses pemadaman dan pendinginan masih berlangsung.
Selain memasang alat pantau dan mengeluarkan imbauan jarak aman, KLH bersama pemerintah daerah setempat terus berkoordinasi untuk menangani sumber api. Upaya water bombing dan penyekatan lahan terus dilakukan guna mencegah meluasnya area terdampak. Masyarakat yang berada di luar radius aman namun masih mencium bau asap juga diimbau untuk menggunakan masker, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Media kami akan terus memantau perkembangan kualitas udara di sekitar TPA Jatiwaringin dan melaporkan pembaruan data kepada publik.
Comments (0)