Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Dugaan Korupsi TPP Guru
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis pagi. Penggeledahan ini berlangsung selama hampir enam jam, dimulai pukul 09.00 WITA, dengan fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di wilayah tersebut. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan sebagai barang bukti awal.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak tiga bulan terakhir. Kasus dugaan korupsi TPP guru di Kukar mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah. Ratusan guru di kabupaten ini diduga tidak menerima TPP secara penuh, padahal anggaran yang dialokasikan mencapai miliaran rupiah per tahun. Sumber internal menyebutkan bahwa penyidik mencurigai adanya markup dana dan pemalsuan data penerima tunjangan.
Fakta kunci: Investigasi awal menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp 12 miliar, dengan modus operandi berupa pemotongan dana TPP langsung di tingkat dinas sebelum disalurkan ke rekening guru. Penyidik fokus menelusuri aliran dana sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kaltim, tim menyegel dua ruangan penting: ruang keuangan dan ruang kepala dinas. Petugas menggunakan alat forensik digital untuk mengekstrak data dari server dan komputer pegawai yang diduga terlibat. Dokumen yang disita antara lain:
- Daftar nominatif penerima TPP guru periode 2023-2025;
- Surat perintah transfer bank (SPTB) yang telah dimodifikasi;
- Bukti perubahan data penerima yang tidak sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik);
- Laptop dan telepon seluler milik dua pejabat dinas.
"Kami mendukung penuh proses hukum ini. Jika terbukti ada pihak yang merugikan hak guru, harus ditindak tegas," ujar perwakilan PGRI Kukar saat diwawancarai di lokasi. "Ini soal keadilan bagi rekan-rekan guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tapi tidak mendapatkan haknya."
Pihak Disdikbud Kukar melalui juru bicaranya hanya menyatakan bersikap kooperatif dan menyerahkan semua proses kepada kejaksaan. Aktivitas dinas di luar area yang disegel tetap berjalan normal, meskipun terlihat beberapa pegawai yang gelisah dan enggan memberi komentar.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini diyakini akan menyeret lebih banyak pihak seiring dengan pembukaan kotak hitam aliran dana. Penyidik belum menetapkan tersangka, namun lima orang telah dicekal termasuk Kepala Disdikbud, Kepala Bidang Keuangan, dan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, Kejati Kaltim tengah menunggu hasil analisis forensik dari Pusat Laboratorium Forensik di Jakarta untuk menguatkan bukti digital. Sidak dadakan juga direncanakan ke bank penyalur TPP untuk mencocokkan catatan transaksi. Masyarakat dan forum guru diimbau untuk terus memberikan informasi tambahan melalui posko pengaduan yang telah dibuka.
Comments (0)