Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Kawin Pesanan, Tiga WNA China Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, berhasil mengungkap jaringan praktik kawin pesanan yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia sebagai korban dan warga neg

Jul 08, 2026 - 18:38
0 0
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Kawin Pesanan, Tiga WNA China Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, berhasil mengungkap jaringan praktik kawin pesanan yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia sebagai korban dan warga negara asing asal China. Pengungkapan ini mencuat setelah petugas melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan penumpang di bandara internasional tersebut. Tiga warga negara China yang diduga kuat terlibat dalam sindikat transnasional ini telah diamankan dan diproses untuk dideportasi. Ketiga individu tersebut diketahui berinisial CS, FG, dan CX.

Komitmen Perlindungan WNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh pihaknya. Ia menyatakan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar prosedur keimigrasian biasa, melainkan wujud nyata dari dedikasi institusi dalam menjaga keamanan dan martabat bangsa.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," ujar Galih dalam keterangannya, berdasarkan laporan yang diterima pada Senin (29/6/2026).
Aparat imigrasi menduga modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah menjanjikan imbalan finansial kepada para perempuan WNI untuk kemudian dinikahkan secara formal dengan pria asal Tiongkok. Setelah pernikahan berlangsung, para korban kerap menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Praktik kawin pesanan semacam ini dinilai sangat merugikan perempuan Indonesia dan berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk aturan keimigrasian dan perlindungan tenaga kerja migran. Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai profil perjalanan dan dokumen yang dibawa oleh ketiga WNA tersebut. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif, ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan yang menjadikan pernikahan sebagai kedok untuk tujuan tertentu. Pihak imigrasi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lokal yang berperan sebagai perekrut di Indonesia. Dengan dideportasinya ketiga WNA tersebut, nama mereka telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serupa dan menghentikan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat diikuti di Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User