Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi menuntut tiga korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT TaniHub Mitra Nusantara (TaniHub) untuk membayar uang pengganti tota

Jul 08, 2026 - 09:00
0 0
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi menuntut tiga korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT TaniHub Mitra Nusantara (TaniHub) untuk membayar uang pengganti total sebesar Rp359,9 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiga korporasi itu dinilai telah menerima aliran dana hasil investasi yang diselewengkan dari program pembiayaan TaniHub.

"Menuntut agar terdakwa korporasi I, II, dan III dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp359,9 miliar secara tanggung renteng," ujar jaksa dalam sidang, mengutip laporan media kami.

JPU menilai perbuatan korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara dan harus bertanggung jawab secara pidana. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta perusahaan dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Kasus korupsi TaniHub bermula dari investasi fiktif dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Perusahaan teknologi pertanian itu sebelumnya menghimpun dana dari investor dengan janji keuntungan tinggi, namun diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan afiliasi bisnis lain di luar peruntukan. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketiga korporasi yang dituntut diduga berperan sebagai penerima dan pengelola dana hasil investasi yang dialihkan melalui berbagai transaksi tidak wajar. Dalam persidangan terungkap bahwa dana investasi dialirkan ke rekening korporasi tanpa dasar kontrak yang sah, sehingga JPU mengkategorikannya sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu babak penting dalam penanganan kasus korupsi di sektor investasi teknologi. Pihak TaniHub sendiri sebelumnya juga tengah menjalani proses hukum terpisah atas dakwaan yang sama. "Korporasi tidak luput dari pertanggungjawaban pidana jika terbukti menikmati hasil kejahatan," tegas jaksa dalam persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Publik dan para investor berharap kasus ini dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan bagi korporasi lain yang mencoba memanfaatkan celah hukum dalam pengelolaan dana investasi. Laporan lengkap mengenai perkembangan kasus ini terus dipantau oleh tim Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User