JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi atas langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. Nur Alam sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan resmi yang diterima media kami pada Jumat (19/6/2026), KPK menyatakan menghormati keputusan politik yang diambil oleh mantan kepala daerah tersebut. Lembaga antirasuah itu menekanka

Jul 08, 2026 - 00:17
0 0
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi atas langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. Nur Alam sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu.
Melalui keterangan resmi yang diterima media kami pada Jumat (19/6/2026), KPK menyatakan menghormati keputusan politik yang diambil oleh mantan kepala daerah tersebut. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam hal partisipasi politik. "KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya.

Sorotan Terhadap Status Hukum

Meski memberikan penghormatan terhadap hak konstitusional, KPK turut memberikan peringatan keras. Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto tersebut menyoroti aspek hukum yang masih melekat pada diri seorang mantan terpidana korupsi. KPK meminta agar publik dan partai politik terkait mencermati secara detail status hukum yang bersangkutan saat ini.
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," sambung Budi Prasetyo.
Pernyataan ini menjadi sangat relevan mengingat jejak rekam Nur Alam yang pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dalam sejumlah putusan perkara tindak pidana korupsi, majelis hakim kerap menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama kurun waktu tertentu. KPK menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak berpolitik harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat klausul pencabutan hak politik yang masih berlaku, maka keikutsertaan yang bersangkutan dalam partai politik maupun pencalonan di pemilu harus ditinjau ulang secara hukum. Langkah Nur Alam bergabung dengan PSI sebelumnya memang menuai beragam reaksi publik. Sebagian pihak mempertanyakan kelayakan moral seorang mantan narapidana korupsi untuk kembali ke panggung politik praktis. Di sisi lain, dukungan terhadap proses rehabilitasi mantan terpidana juga menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak PSI maupun kuasa hukum Nur Alam belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai detail status hukum kliennya setelah dinyatakan bebas. KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap integritas penyelenggaraan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User