Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Panel Harga Badan Pangan Nasional per akhir periode berjalan, harga komoditas pangan strategis seperti ayam dan telur menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya sejalan dengan hukum permintaan-penawaran di tingkat produsen. Di sisi hulu, peternak mengeluhkan harga jual yang rendah, bahkan di bawah harga pokok produksi. Di sisi hilir, konsumen di pasar tradisional maupun ritel modern masih membayar dengan harga yang relatif tinggi. Kesenjangan ini memicu dugaan adanya permainan oleh oknum yang memanfaatkan celah rantai pasok, sebagaimana diindikasikan oleh Menteri Pertanian dalam pernyataan resminya baru-baru ini.
Kesenjangan Harga Hulu-Hilir yang Menganga
Data dari sejumlah asosiasi peternak menunjukkan bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak sempat berada di kisaran Rp18.000–Rp20.000 per kilogram, sementara harga telur ayam ras di tingkat peternak berkisar Rp23.000–Rp25.000 per kilogram. Namun, ketika sampai ke tangan konsumen, harga ayam karkas bisa menembus Rp38.000–Rp42.000 per kilogram, dan telur dijual di atas Rp30.000 per kilogram. Marga yang tercipta di sepanjang rantai distribusi ini mencapai 30–50 persen dari harga di tingkat produsen. Dalam kondisi normal, margin distribusi yang sehat umumnya berada di kisaran 10–15 persen.
Kesenjangan ini mengindikasikan adanya biaya tambahan yang tidak transparan, mulai dari biaya transportasi, penyimpanan, hingga praktik penimbunan dan pengaturan pasokan oleh pihak tertentu. Istilah mafia pangan dalam konteks ini merujuk pada jaringan pelaku yang mengendalikan pasokan di titik-titik strategis, sehingga dapat memengaruhi sentimen pasar dan membentuk harga secara tidak wajar.
Dua Perspektif: Efisiensi Rantai Pasok versus Intervensi Pasar
Pro: Penindakan terhadap praktik permainan harga dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi peternak kecil dan konsumen. Jika terbukti ada kartel atau penimbunan, penegakan hukum dapat memulihkan fundamental pasar dan memperbaiki rasio margin yang adil. Efeknya, peternak mendapat harga jual yang layak, sementara konsumen menikmati harga yang lebih terjangkau. Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen operasi pasar dan penetapan harga acuan untuk menstabilkan likuiditas pasokan.
Kontra: Di sisi lain, tuduhan mafia pangan perlu dibuktikan secara hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha. Struktur biaya distribusi di Indonesia memang tinggi karena faktor geografis, kualitas infrastruktur, dan biaya logistik yang mencapai 14–16 persen dari PDB—lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang berkisar 10–12 persen. Tanpa perbaikan infrastruktur dan tata niaga, penindakan terhadap pelaku di hilir berisiko hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar penyebabnya. Intervensi yang terlalu agresif juga dapat menimbulkan capital outflow di sektor agribisnis jika investor menilai iklim usaha memburuk.
"Dugaan permainan harga terlihat ketika peternak menjual murah ayam dan telur, tetapi konsumen harus membeli dengan harga mahal. Ini indikasi ada pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar di tengah rantai pasok," ujar Menteri Pertanian dalam keterangan resminya.
Dampak terhadap Proyeksi Inflasi dan Daya Beli
Komoditas pangan memiliki bobot signifikan dalam keranjang inflasi. Berdasarkan data historis, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menyumbang sekitar 25–30 persen dari total indeks harga konsumen (IHK). Jika disparitas harga tidak segera dikoreksi, proyeksi inflasi pangan year-on-year berpotensi bertahan di atas 5 persen, jauh di atas inflasi umum yang ditargetkan pada kisaran 2,5–4,5 persen. Kondisi ini akan menggerus daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapat rendah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen pengeluaran untuk makanan.
Dari sisi valuasi sektor peternakan, emiten-emiten terkait dapat mengalami tekanan jika biaya bahan baku dan ketidakpastian regulasi meningkat. Namun, jika penindakan berhasil menciptakan efisiensi, portofolio investasi di sektor agribisnis justru berpotensi menguat dalam jangka menengah. Pelaku pasar cenderung menanti kejelasan kebijakan sebelum mengambil posisi.
Secara keseluruhan, persoalan ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan uji bagi tata kelola pangan nasional. Di satu sisi, keberanian memberantas praktik curang di rantai pasok adalah sinyal positif bagi keadilan ekonomi. Di sisi lain, keberhasilan jangka panjang hanya akan terwujud jika dibarengi dengan perbaikan infrastruktur logistik, digitalisasi data pasokan, dan transparansi tata niaga. Tanpa itu, tren disparitas harga pangan berpotensi berulang, dan harapan konsumen maupun peternak akan kembali tertunda.
Comments (0)