Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Ditangkap, Daging Satwa Dilindungi Diolah Jadi Rica-rica

Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembantaian seekor tapir di wilayah Mesuji, Lampung. Satwa yang dilindungi undang‑undang ini disembelih setelah sebelumnya ramai diperbincang

Jul 08, 2026 - 08:48
0 0
Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Ditangkap, Daging Satwa Dilindungi Diolah Jadi Rica-rica

Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembantaian seekor tapir di wilayah Mesuji, Lampung. Satwa yang dilindungi undang‑undang ini disembelih setelah sebelumnya ramai diperbincangkan publik melalui sejumlah unggahan di platform digital yang menampilkan kemunculan tapir tersebut di Jalan Lintas Timur Sumatera Register 45.

Viral dan Aksi Brutal

Awalnya, kemunculan tapir besar di jalur lintas itu menjadi perbincangan karena hewan tersebut terlihat berkeliaran di sekitar pemukiman. Namun hanya dalam waktu singkat, informasi berubah menjadi kabar duka. Warga yang mengaku terkejut dengan kehadiran tapir justru memilih menangkap dan membunuhnya, alih‑alih melaporkan kepada petugas konservasi.

Para pelaku tidak hanya menyembelih tapir, tetapi juga memotong‑potong dagingnya menjadi beberapa bagian. Daging tersebut lantas dibagikan kepada sejumlah pihak dan sebagian lainnya dimasak menjadi rica‑rica. Fakta ini membuat publik semakin geram karena tapir adalah spesies yang statusnya dilindungi penuh di Indonesia.

Penangkapan dan Ancaman Hukum

Dari enam orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, empat di antaranya telah berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat. Penangkapan berlangsung setelah tim gabungan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan unggahan‑unggahan yang beredar luas. Barang bukti berupa potongan daging satwa turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung untuk penanganan sisi perlindungan satwa,” ungkap perwakilan kepolisian saat memberikan keterangan kepada awak media.

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus juta rupiah. Ancaman ini dinilai setimpal mengingat populasinya yang terus tertekan oleh perburuan dan alih fungsi lahan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlangsung di Mapolres setempat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi publik tentang satwa liar di kawasan rawan interaksi manusia dengan alam. Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi di lingkungan sekitar diminta segera menghubungi aparat desa atau lembaga konservasi, bukan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum. Laporan ini dihimpun oleh tim Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User