Dua Tersangka Jaringan Sabu Internasional Berperan sebagai Tekong dan Pengendali Darat

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang terhubung dengan jaringan internasional Tailan-Indonesi

Jul 07, 2026 - 23:33
0 0
Dua Tersangka Jaringan Sabu Internasional Berperan sebagai Tekong dan Pengendali Darat

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang terhubung dengan jaringan internasional Tailan-Indonesia. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap dengan peran kunci yang berbeda: satu bertindak sebagai tekong atau penjemput narkoba di laut, dan satu lagi berfungsi sebagai pengendali operasi di darat.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri di bawah kendali operasional Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Informasi yang dihimpun media kami dari pihak berwenang menyebutkan bahwa Jufri memainkan peranan vital sebagai tekong kapal, sementara Zulfahmi diduga kuat menjadi pengendali yang mengoordinasikan pergerakan sabu di wilayah darat.

Rekrutmen di Warung Kopi

Penelusuran investigasi mengungkap modus rekrutmen terhadap Jufri. Ia direkrut oleh seorang otak jaringan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial MJ. Pertemuan itu berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Kampung Kuala Meuraksa.

Dalam pertemuan tersebut, MJ menawarkan pekerjaan khusus kepada Jufri untuk menjemput paket narkotika di titik koordinat yang telah ditentukan, berjarak 120 mil laut dari perbatasan perairan Indonesia dengan Tailan. Tawaran ini menjadi awal keterlibatan Jufri dalam upaya penyelundupan sabu dalam jumlah masif yang sedianya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Jufri bertemu dengan MJ pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa untuk ditawari pekerjaan menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Tailan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu, 28 Juni 2026.

Dari pengakuan awal, Jufri dijanjikan imbalan besar atas jasanya mengangkut sabu dari titik pertemuan di tengah laut menuju daratan Aceh. Kapal yang digunakan pun telah disiapkan oleh jaringan untuk memuluskan proses penyelundupan. Sementara itu, peran Zulfahmi sebagai pengendali darat memastikan jalur distribusi setelah sabu berhasil didaratkan. Ia bertugas mengoordinasikan kurir dan memastikan sabu mencapai gudang penyimpanan sementara sebelum diedarkan ke jaringan yang lebih luas.

Keberhasilan tim gabungan mengamankan 325 kilogram sabu ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkotika lintas negara. Pasalnya, penyitaan dalam jumlah sebesar itu berpotensi menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu MJ dan pelaku lain yang masih berkeliaran, sekaligus menelusuri aset hasil kejahatan untuk memutus mata rantai pendanaan jaringan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User