Dari Hery Susanto Jadi John Lennon demi Aliran Suap Tak Ketahuan
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap fantastis berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Praktik haram yang berlangsun
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap fantastis berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Praktik haram yang berlangsung selama lebih dari satu dekade, tepatnya pada rentang 2013 hingga 2025, ini diduga dilakukan dengan modus penyamaran identitas yang unik. Untuk mengaburkan jejak aliran dana korupsi, Hery tak segan menggunakan nama samaran yang diadopsi dari nama vokalis legendaris The Beatles, John Lennon.
Rekayasa Identitas untuk Menutupi Jejak
Penggunaan nama samaran ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah Hery memakai identitas fiktif tersebut dinilai sebagai upaya sistematis agar aliran suap yang diterimanya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum maupun publik. Detail mengenai bagaimana nama "John Lennon" digunakan dalam dokumen atau komunikasi terkait penerimaan suap ini menjadi salah satu poin penting yang diuraikan jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, suap yang mencapai miliaran rupiah itu tidak diberikan tanpa pamrih. Jaksa menegaskan bahwa pemberian tersebut bertujuan untuk menggerakkan Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman. Tujuan spesifiknya adalah untuk memanipulasi hasil laporan resmi lembaga pengawas pelayanan publik itu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Maladministrasi untuk Perusahaan Nikel
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Hery Susanto diminta untuk merekayasa temuan maladministrasi. Temuan yang dipesan tersebut berkaitan dengan perhitungan kewajiban bayar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap sebuah perusahaan nikel. Dengan menyatakan adanya maladministrasi, beban pembayaran perusahaan tersebut berpotensi berkurang atau berubah secara signifikan. Tindakan ini jelas melanggar sumpah jabatan dan prinsip integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pimpinan Ombudsman. Persidangan kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pimpinan lembaga pengawas yang justru mengawasi jalannya pemerintahan. Aliran suap senilai Rp 4,8 miliar yang diterima dalam berbagai bentuk, termasuk properti berupa rumah, memperlihatkan skala korupsi yang terjadi. Proses hukum terhadap Hery Susanto digelar untuk membedah lebih dalam seluk-beluk penyalahgunaan wewenang serta kebijakan rekayasa identitas yang dilakukan terdakwa. Publik kini menantikan vonis yang dianggap layak atas pengkhianatan kepercayaan masyarakat tersebut.
Comments (0)