Oct 09, 2026
Bisnis

Dana Cadangan Pesangon dan Pertanyaan Siapa yang Menanggung

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan evaluasi regulasi ketenagakerjaan per Oktober 2024, wacana pembentukan dana cadangan pesangon kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini muncul sebagai ...

Dana Cadangan Pesangon dan Pertanyaan Siapa yang Menanggung

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan evaluasi regulasi ketenagakerjaan per Oktober 2024, wacana pembentukan dana cadangan pesangon kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan hak-hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Data menunjukkan sepanjang periode 2020–2023, kasus PHK yang berujung pada tuntutan pesangon tercatat mengalami kenaikan, dengan rata-rata penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial membutuhkan waktu antara 6 hingga 18 bulan. Angka ini memberikan gambaran bahwa kepastian pembayaran pesangon masih menjadi persoalan fundamental dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Skema Cadangan Pesangon dan Nilai Ekonomi yang Diperdebatkan

Secara konseptual, dana cadangan pesangon adalah akumulasi dana yang disisihkan secara berkala oleh perusahaan atau lembaga tertentu untuk menjamin pembayaran hak pekerja ketika PHK terjadi. Dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku, kewajiban pesangon dibebankan kepada pengusaha dengan formula yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan—terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—mengalami kesulitan likuiditas ketika harus membayar pesangon secara sekaligus.

Proyeksi yang beredar menyebutkan bahwa jika skema cadangan pesangon diterapkan secara nasional, potensi dana yang terhimpun bisa mencapai Rp50–70 triliun per tahun, bergantung pada cakupan pekerja formal yang mencapai sekitar 55 juta orang per Agustus 2024. Nilai ini setara dengan kurang lebih 0,25–0,35 persen dari PDB Indonesia. Angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil, sehingga wajar jika muncul pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang akan menanggung beban kontribusi.

Pro: Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Di satu sisi, keberadaan dana cadangan pesangon menawarkan kepastian hukum yang selama ini dinanti pekerja. Ketika dana sudah terkumpul dan dikelola oleh lembaga yang kredibel, risiko gagal bayar akibat perusahaan pailit atau menghentikan operasional dapat ditekan secara signifikan. Dalam skenario ini, pekerja tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan perusahaan saat PHK terjadi. Rasio kepatuhan pembayaran pesangon yang saat ini diperkirakan hanya berada di kisaran 60–70 persen dapat didorong mendekati 95 persen, sebagaimana pengalaman beberapa negara dengan sistem jaminan pesangon.

"Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?"

Pernyataan tersebut merangkum dua sisi persoalan: manfaat kepastian di satu pihak, dan beban pembiayaan di pihak lain. Bagi pekerja, kepastian ini berarti perlindungan terhadap pendapatan transisi pasca-PHK, yang pada gilirannya menjaga daya beli rumah tangga dan stabilitas konsumsi nasional.

Kontra: Beban Tambahan bagi Dunia Usaha dan Risiko Moral Hazard

Di sisi lain, kalangan pengusaha menyoroti potensi kenaikan biaya tenaga kerja yang dapat menggerus daya saing. Jika kontribusi dana cadangan dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan, biaya tenaga kerja formal diperkirakan mengalami kenaikan antara 3 hingga 7 persen, tergantung sektor. Sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan pengolahan makanan yang memiliki margin laba tipis—rata-rata 4–8 persen—akan merasakan tekanan paling besar. Kondisi ini berisiko memicu gelombang relokasi usaha ke negara dengan biaya tenaga kerja lebih rendah, yang pada akhirnya memperbesar capital outflow dan menekan penciptaan lapangan kerja baru.

Selain itu, terdapat kekhawatiran moral hazard: perusahaan mungkin mengurangi insentif untuk mempertahankan pekerja tetap karena beban pesangon telah dialihkan ke dana bersama. Skema tripartit—yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah—menjadi salah satu opsi yang diusulkan, namun alokasi porsi kontribusi masing-masing pihak masih menjadi perdebatan. Beberapa kalangan menyarankan kombinasi kontribusi bulanan sekitar 1–2 persen dari upah yang dibagi antara pekerja dan pengusaha, dengan subsidi fiskal terbatas untuk kelompok berpenghasilan rendah.

Sentimen Pasar dan Proyeksi ke Depan

Dari kacamata pasar tenaga kerja, keberadaan dana cadangan pesangon dapat memperbaiki sentimen terhadap iklim investasi jika dirancang dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang kuat. Indeks kepastian hubungan industrial yang lebih baik berpotensi menurunkan premi risiko sektor padat karya. Namun, tanpa kejelasan sumber pembiayaan, wacana ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru yang menahan keputusan ekspansi usaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa valuasi manfaat jangka panjang—berupa perlindungan pekerja dan stabilitas sosial—lebih besar dibandingkan biaya jangka pendek yang ditanggung dunia usaha. Tanpa keseimbangan itu, pertanyaan "siapa yang bayar" akan terus menjadi penghambat utama reformasi sistem pesangon nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User