Dame Duma Ajak Warga Patuhi Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Medan — Suasana sore Minggu di Jalan Orde Baru Gereja GKPI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, berubah menjadi ruang edukasi publik. Anggota DPRD K

Aug 20, 2026 - 21:38
0 0
Dame Duma Ajak Warga Patuhi Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Medan — Suasana sore Minggu di Jalan Orde Baru Gereja GKPI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, berubah menjadi ruang edukasi publik. Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan itu merupakan sesi ketiga dari rangkaian sosialisasi yang dilakukan legislator tersebut kepada masyarakat.

Kehadiran Dame Duma di tengah warga bukan sekadar agenda formalitas. Ia menyampaikan secara lugas pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan Perda KTR. Menurutnya, aturan tersebut tidak semata-mata bertujuan membatasi perokok, melainkan merupakan upaya nyata pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Ia pun mengajak warga memahami lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok serta mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.

"Perda ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat, sehingga penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat, sekaligus menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih," ujar Duma.

Kawasan Tanpa Rokok: Bukan Membatasi, Melainkan Melindungi

Pesan utama yang ingin ditanamkan dalam sosialisasi ini adalah perubahan cara pandang terhadap Perda KTR. Kawasan tanpa rokok kerap disalahartikan sebagai kebijakan yang memusuhi perokok. Padahal, secara filosofis, kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa asap rokok tidak mengenal batas. Perokok aktif boleh menentukan pilihannya, tetapi orang lain di sekitarnya juga berhak atas udara bersih. Data kesehatan menunjukkan bahwa paparan asap rokok pada perokok pasif memiliki risiko yang tidak kalah berbahaya dibandingkan merokok secara langsung, mulai dari gangguan pernapasan hingga penyakit jantung.

Kelompok Rentan Menjadi Prioritas Perlindungan

Dame Duma menekankan bahwa keberadaan kawasan tanpa rokok sangat penting untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak asap rokok, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penyandang penyakit kronis. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan penuh asap rokok berisiko mengalami gangguan perkembangan paru-paru, sementara lansia dengan penyakit penyerta dapat mengalami perburukan kondisi kesehatan. Perlindungan terhadap mereka adalah investasi kesehatan jangka panjang yang tidak ternilai harganya.

Lokasi yang Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Sosialisasi ini sekaligus mengenalkan kepada warga lokasi-lokasi yang secara resmi dilarang untuk merokok berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik;
  • Tempat proses belajar mengajar, mulai dari sekolah hingga kampus;
  • Tempat bermain anak dan area publik yang ramai dikunjungi keluarga;
  • Tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya;
  • Angkutan umum serta tempat kerja dan perkantoran.

Dengan mengetahui daftar lokasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi merokok di sembarang tempat dan memahami bahwa larangan itu berlaku demi kepentingan bersama, bukan untuk mempersempit ruang gerak perokok.

Sosialisasi Berjenjang dan Harapan Penegakan

Rangkaian sosialisasi yang dilakukan Dame Duma menunjukkan bahwa edukasi kebijakan publik tidak cukup dilakukan sekali. Dibutuhkan pendekatan berulang dan berjenjang agar pesan sampai ke seluruh lapisan masyarakat, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan. Selain sosialisasi, aspek penegakan hukum juga menjadi kunci keberhasilan Perda KTR. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan yang baik sekalipun hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi. Peran serta warga dalam saling mengingatkan menjadi elemen penting yang tak kalah besar pengaruhnya.

Analisis: Dari Kesadaran Menuju Kepatuhan

Secara analitis, perubahan perilaku merokok di ruang publik tidak terjadi dalam semalam. Prosesnya dimulai dari membangun kesadaran, lalu diikuti kepatuhan sukarela, dan akhirnya menjadi kebiasaan kolektif. Sosialisasi yang terus digencarkan oleh DPRD bersama pemerintah kota adalah langkah awal yang tepat dalam rantai panjang tersebut. Jika konsisten dijalankan, Kota Medan berpotensi menjadi contoh daerah yang berhasil menyeimbangkan hak perokok dengan hak mayoritas warga atas udara bersih. Ke depan, masyarakat menanti konsistensi antara sosialisasi, pengawasan, dan penegakan sanksi agar Perda KTR benar-benar dirasakan manfaatnya.

[SOCIAL_TWEET]: Anggota DPRD Medan Dame Duma gencar sosialisasikan Perda KTR: larangan merokok di kawasan tertentu demi melindungi anak, lansia, dan ibu hamil dari asap rokok. #PerdaKTR #Medan #Beritadua[SOCIAL_TG]: 🚭 Perda KTR Kota Medan disosialisasikan ke warga Medan Barat. Larangan merokok di kawasan tertentu demi lindungi kelompok rentan. Simak selengkapnya di Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User