JAYAPURA — Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (23/9/2026). Aksi itu merupakan bentuk protes sekaligus mosi tidak percaya terhadap putusan PTUN Jayapura yang menolak gugatan lima orang masyarakat adat Malind terkait izin kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan Wanam-Muting di Merauke, Papua Selatan.
Tiga Pekan Setelah Gugatan Didaftarkan
Kronologi perseteruan ini bermula ketika lima orang masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura. Menurut pernyataan sikap yang dibacakan koordinator umum AMPERAMADA Papua, Engelbertus Werre, gugatan resmi tercatat di pengadilan pada tanggal berikut:
- 5 Maret 2026 — Lima warga masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura atas SK Bupati Merauke.
- Maret–September 2026 — Persidangan bergulir hingga putusan akhir dikeluarkan PTUN Jayapura.
- September 2026 — PTUN Jayapura menolak gugatan masyarakat adat Malind secara penuh.
- 23 September 2026 — AMPERAMADA menggelar aksi damai di depan PTUN Jayapura sebagai protes atas putusan tersebut.
Gugatan mempersoalkan surat keputusan (SK) Bupati Merauke mengenai izin kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan wilayah Wanam hingga Muting. Jalan ini dikaitkan dengan dukungan terhadap sarana dan prasarana Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di wilayah Papua Selatan.
Jalan 135 Kilometer dan Proyek Cetak Sawah
Menurut AMPERAMADA, pembangunan jalan Wanam-Muting tidak berdiri sendiri. Proyek ini disebut berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang dikerjakan Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group. Kedua proyek besar itu sama-sama menyasar kawasan timur Merauke dan dipandang sebagai bagian dari percepatan pembangunan strategis di Papua Selatan.
"Pembukaan hutan secara massal di wilayah Wanam sudah dimulai sejak tahun 2024, sedangkan SK Bupati Merauke terkait izin itu baru dikeluarkan pada tahun 2025," ujarnya mempertanyakan.
Pernyataan inilah yang menjadi inti tudingan AMPERAMADA terhadap ketidakadilan proses hukum. Koordinator umum aliansi itu menilai putusan PTUN Jayapura mengabaikan fakta bahwa aktivitas fisik di lapangan — berupa pembukaan hutan dan wilayah dusun masyarakat adat Malind — telah berlangsung jauh sebelum dokumen kelayakan lingkungan resmi diterbitkan.
AMPERAMADA Tuding PTUN Tak Adil
Dalam aksinya, AMPERAMADA menegaskan bahwa penolakan gugatan dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan urutan waktu penerbitan izin versus pelaksanaan proyek di lapangan. Aliansi itu menyebut SK kelayakan lingkungan hidup justru terbit setelah pembangunan jalan lebih dulu berjalan, termasuk pembukaan hutan dan penguasaan wilayah dusun masyarakat adat Malind.
- 135 km — panjang rencana jalan Wanam-Muting yang dipersoalkan.
- 2024 — tahun pembukaan hutan massal di Wanam dimulai.
- 2025 — tahun SK Bupati Merauke soal izin kelayakan lingkungan terbit.
- 5 Maret 2026 — tanggal pendaftaran gugatan masyarakat adat Malind ke PTUN.
Mosi tidak percaya terhadap putusan PTUN ini memantik perhatian publik karena menyingkap dugaan tumpang tindih antara proyek strategis nasional dan hak masyarakat adat atas wilayahnya. AMPERAMADA berharap isu ini mendapat sorotan lebih luas dari lembaga di luar pengadilan tata usaha negara, termasuk Komnas HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTUN Jayapura maupun Pemerintah Kabupaten Merauke terkait protes yang dilancarkan AMPERAMADA. Nasib gugatan masyarakat adat Malind selanjutnya masih menunggu langkah hukum lebih lanjut dari para penggugat.
Comments (0)