SENTANI — Pemerintah Kabupaten Jayapura resmi mengambil langkah strategis memperbarui regulasi pengelolaan sampah yang selama ini dianggap sudah usang dan tak lagi relevan dengan kondisi daerah. Langkah itu dibuka melalui kegiatan kick off dan focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan sampah, yang digelar Rabu (23/9/2026) di Sentani.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Yusuf Yambe Yabdi, ST, MT, yang mewakili Bupati Jayapura. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan — mulai dari pimpinan BUMD, perguruan tinggi, akademisi, kepala sekolah Adiwiyata, sekolah internasional, tim Indonesia Program Papua, mitra pembangunan, hingga komunitas lingkungan — menunjukkan bahwa isu sampah bukan lagi urusan sektor kebersihan semata, melainkan persoalan lintas dimensi yang menyentuh ekonomi, kesehatan, dan tata ruang daerah.
"Atas nama Bupati Jayapura, saya menyampaikan selamat datang kepada seluruh mitra dan peserta dalam kegiatan kick off dan FGD penyusunan naskah akademik serta Raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Jayapura."
Regulasi Belum Berubah Sejak 2012
Dalam sambutannya, Yambe mengungkapkan fakta yang selama ini jarang dibuka ke publik: Kabupaten Jayapura selama lebih dari satu dekade masih berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu, menurutnya, sudah tidak mampu mengakomodasi dinamika daerah yang berubah cepat.
"Kondisi Kabupaten Jayapura dalam 14 tahun terakhir telah mengalami perubahan signifikan, terutama pertumbuhan penduduk dan perluasan wilayah permukiman," ujar Yambe tanpa menutupi kekhawatirannya. Perubahan itu otomatis memicu lonjakan volume sampah yang tak lagi bisa ditangani dengan kerangka hukum lama.
Pemerintah daerah menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola persampahan. Namun di balik sambutan hangat itu, tersimpan persoalan struktural: bagaimana sebuah daerah bisa menjaga kebersihan kotanya ketika aturan yang dipakai lahir di era yang berbeda?
Food Waste Jadi Sorotan Baru
Salah satu aspek yang kini mulai menjadi sorotan dalam penyusunan naskah akademik adalah pengelolaan food waste atau sampah sisa makanan. Selama ini, jenis sampah organik tersebut kerap terabaikan dalam pembahasan regulasi persampahan daerah, padahal volumenya terus bertambah seiring pertumbuhan sektor kuliner dan permukiman di wilayah Sentani dan sekitarnya.
Fenomena ini sejalan dengan tren nasional di mana food waste menyumbang porsi besar komposisi sampah rumah tangga. Tanpa regulasi yang tegas, sampah sisa makanan akan terus berakhir di TPA tanpa proses pengomposan yang terstruktur — mempercepat penumpukan dan memperpendek usia lahan pemrosesan.
Siapa yang Terlibat?
FGD ini menghadirkan representasi luas dari ekosistem persampahan Jayapura. Kehadiran perguruan tinggi dan akademisi menandakan bahwa naskah akademik akan disusun berbasis riset, bukan sekadar salinan regulasi daerah lain. Sementara itu, keterlibatan komunitas lingkungan dan mitra pembangunan membuka peluang mekanisme pengawasan yang lebih partisipatif.
Berikut ringkasan pemangku kepentingan yang hadir:
- BUMD — operator layanan persampahan daerah
- Perguruan tinggi & akademisi — penyusun naskah akademik berbasis data
- Sekolah Adiwiyata & internasional — edukasi dini pengelolaan sampah
- Indonesia Program Papua & mitra pembangunan — dukungan teknis dan pendanaan
- Komunitas lingkungan — pengawasan berbasis masyarakat
Yambe menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bukan sekadar memperpanjang umur aturan lama, melainkan merancang ulang pendekatan daerah terhadap sampah secara menyeluruh — dari hulu hingga hilir, dari rumah tangga hingga TPA. Apakah Raperda baru ini nantinya benar-benar mampu mengubah perilaku warga dalam memilah sampah? Pertanyaan itu kini menjadi ujian nyata bagi Pemkab Jayapura ke depan.
Comments (0)