Sep 24, 2026
Hukum

DLH Jayapura dan WWF Perbarui Regulasi Sampah Daerah

JAYAPURA, Beritadua.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura gandeng WWF-Indonesia memperbarui regulasi pengelolaan sampah daerah. Langkah str

DLH Jayapura dan WWF Perbarui Regulasi Sampah Daerah

JAYAPURA, Beritadua.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura gandeng WWF-Indonesia memperbarui regulasi pengelolaan sampah daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah Kabupaten Jayapura.

Pembahasan bersama tersebut digelar di kantor Bupati Jayapura pada Rabu (23/9/2026). Dalam pertemuan itu, para pemangku kepentingan membahas sejumlah substansi yang perlu diperbarui dari peraturan lama agar lebih relevan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Perda 2012 Dinilai Sudah Usang

Selama ini, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menjadi landasan utama penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah tersebut. Regulasi tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade dan dinilai sudah tidak sepenuhnya mengakomodasi perubahan yang terjadi di lapangan.

Hasil evaluasi yang dilakukan DLH bersama WWF-Indonesia mengidentifikasi sejumlah substansi perlu disesuaikan. Penyesuaian mencakup perubahan sosial, pola konsumsi masyarakat, peningkatan volume timbulan sampah, hingga perkembangan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup yang terus berjalan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pengelolaan sampah dapat menjawab perkembangan wilayah, perubahan pola konsumsi masyarakat, peningkatan timbulan sampah, serta perkembangan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup," kata Adelia Septiani Restanti Tania dari WWF Papua, WWF-Indonesia.

Sisa Makanan Jadi Sorotan Utama

Salah satu agenda paling menonjol dalam regulasi baru itu adalah penguatan pengelolaan sampah organik, khususnya susut dan sisa makanan. Komponen ini selama ini kerap terabaikan dalam sistem pengelolaan sampah konvensional di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Jayapura.

Sisa makanan merupakan komponen besar dalam timbulan sampah rumah tangga dan sektor kuliner. Bila tidak dikelola dengan tepat, sampah organik jenis ini berpotensi mencemari lingkungan dan menyumbat sistem drainase, sekaligus melepaskan gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Tiga Alasan Mendesak Pembaruan

Proses pembaruan regulasi ini tidak lepas dari tiga alasan mendesak yang diidentifikasi oleh DLH dan WWF-Indonesia:

  1. Perkembangan wilayah — pertumbuhan permukiman dan aktivitas ekonomi meningkatkan tekanan pada sistem pengelolaan sampah yang ada.
  2. Pergeseran pola konsumsi — masyarakat kini mengonsumsi lebih banyak produk kemasan dan makanan siap saji yang menghasilkan sampah berbeda dari era Perda 2012.
  3. Kenaikan timbulan sampah — volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi lokal.
  4. Perkembangan kebijakan nasional — regulasi lingkungan hidup di tingkat pusat terus berkembang dan harus diadopsi dalam kebijakan daerah.

Menuju Raperda yang Lebih Adaptif

WWF-Indonesia melalui program WWF Papua memainkan peran kunci sebagai mitra teknis dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda. Peran ini mencakup kajian berbasis data, analisis kebutuhan regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pemerintah daerah.

Pembaruan regulasi ini diharapkan menghasilkan Raperda yang tidak hanya responsif terhadap kondisi terkini, tetapi juga adaptif menghadapi perubahan mendatang. Dengan begitu, pengelolaan sampah di Kabupaten Jayapura dapat berjalan lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada pelestarian lingkungan.

Proses pembahasan di kantor bupati menjadi langkah awal sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan yang mengikat. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus terlibat aktif agar regulasi hasil pembaruan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jayapura.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User