Sep 18, 2026
Hukum

Kongres AS Rancang RUU Paksa ISP dan VPN Blokir Situs Bajakan

Upaya industri hiburan global dalam memberantas pembajakan digital memasuki babak baru yang kian agresif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat d

Kongres AS Rancang RUU Paksa ISP dan VPN Blokir Situs Bajakan

Upaya industri hiburan global dalam memberantas pembajakan digital memasuki babak baru yang kian agresif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat dari Partai Republik, Darrell Issa, resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang mewajibkan penyedia layanan internet (ISP), layanan domain (DNS), hingga penyedia jaringan privat virtual (VPN) untuk memblokir akses ke situs-situs pembajakan luar negeri.

Langkah legislatif ini dirancang guna mempermudah pemegang hak cipta memperoleh perintah pengadilan secara kilat. Jika disahkan, regulasi ini akan mengubah lanskap penegakan hukum hak cipta digital dari yang semula berbasis penghapusan tautan menjadi penyensoran langsung di tingkat infrastruktur jaringan.

Desakan Industri Hiburan dan Batasan Rezim DMCA

Selama beberapa dekade, penanganan pelanggaran hak cipta di internet bertumpu pada mekanisme notice-and-takedown yang diatur dalam Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Namun, kelompok lobi industri perfilman seperti Motion Picture Association (MPA) menilai sistem tersebut sudah usang dan tidak lagi efektif menghadapi pembajakan modern, terutama dalam siaran langsung olahraga berbayar.

Dalam sidang dengar pendapat di Kongres, Darrell Issa menegaskan bahwa lambatnya proses hukum saat ini memberi ruang bernapas bagi platform ilegal untuk meraup keuntungan iklan dalam hitungan menit.

"Meskipun jutaan daftar konten yang melanggar hak cipta dihapus setiap hari, para pemilik hak cipta terus mengeluhkan faktor kecepatan. Bisakah kita melakukannya secepat kecepatan cahaya? Terutama dalam siaran olahraga langsung berdurasi 45 menit, bisakah kita bertindak cukup cepat agar bisnis gelap mereka tidak lagi menguntungkan?" ujar Issa.

Sasar Ekosistem DNS hingga Jaringan VPN

Investigasi terhadap draf legislasi ini menunjukkan cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan aturan hak cipta konvensional. RUU tersebut tidak hanya membidik penyedia kabel internet komersial, melainkan juga instrumen privasi digital yang selama ini menjadi benteng privasi pengguna internet.

Poin-poin kunci yang menjadi sorotan dalam rancangan undang-undang ini meliputi:

  • Kewajiban ISP Tingkat Nasional: Penyedia akses internet wajib memblokir lalu lintas protokol menuju domain atau alamat IP yang masuk dalam daftar hitam perintah pengadilan.
  • Penyedia DNS Terbuka: Layanan resolusi domain independen dipaksa untuk menghapus rute navigasi menuju situs pembajakan luar negeri.
  • Penyedia Layanan VPN: Operator VPN komersial diwajibkan menyaring atau memutus akses pengguna ke peladen (server) yang memfasilitasi distribusi konten ilegal.

Kekhawatiran Pelanggaran Privasi dan Preseden Sensor Global

Kendati didukung penuh oleh korporasi media raksasa, langkah hukum ini menuai kritik tajam dari aktivis kebebasan internet dan pakar keamanan siber. Kebijakan pemblokiran berbasis perintah pengadilan ini dinilai membangkitkan kembali memori kelam undang-undang SOPA/PIPA pada 2012 silam yang sempat digagalkan oleh protes massal publik.

Kritikus menilai bahwa memaksa penyedia VPN dan DNS untuk mengawasi serta membatasi rute data dapat merusak arsitektur dasar keamanan siber, mengikis enkripsi privasi, dan membuka celah penyensoran sewenang-wenang dengan dalih perlindungan hak cipta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User