Sep 24, 2026
Hukum

AMPERAMADA Tolak Putusan PTUN, LBH Papua Siap Banding

JAYAPURA, Beritadua.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua menggelar aksi damai di depan

AMPERAMADA Tolak Putusan PTUN, LBH Papua Siap Banding

JAYAPURA, Beritadua.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Waena, distrik Heram, kota Jayapura, Papua, pada Rabu (23/9/2026). Aksi itu merupakan bentuk protes sekaligus mosi tak percaya terhadap putusan PTUN Jayapura yang menolak gugatan masyarakat adat Malind terkait proyek pembangunan jalan KSPP Wanam-Muting di Merauke, provinsi Papua Selatan.

Tolak Gugatan Masyarakat Adat Malind

Putusan PTUN Jayapura menolak gugatan masyarakat adat Malind yang mempersoalkan rencana pembangunan jalan KSPP Wanam-Muting di Merauke. Proyek jalan tersebut rencananya membentang sepanjang 138,5 kilometer. Massa menilai putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat adat Malind yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah adat mereka.

Dalam aksi itu, AMPERAMADA bahkan membawa peti mati sebagai simbol kekecewaan terhadap putusan pengadilan. Simbol tersebut menegaskan bahwa bagi masyarakat adat, putusan PTUN Jayapura dianggap mengubur harapan mereka memperoleh keadilan.

LBH Papua Siapkan Banding dan Laporan KY

Kuasa hukum masyarakat adat Malind dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Selain itu, LBH Papua juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) perwakilan Papua.

“Kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan gugatan dan mengabaikan substansi perkara kami. Oleh karena itu, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim ke Komisi Yudisial perwakilan Papua serta melanjutkan koordinasi dengan rekan-rekan di Jakarta,” kata Imanus, kuasa hukum masyarakat adat Malind dari LBH Papua.

Langkah hukum ganda tersebut menunjukkan bahwa perlawanan hukum masyarakat adat Malind belum berhenti di tingkat PTUN. Banding ke pengadilan tinggi dan pelaporan etik ke KY menjadi dua jalur yang akan ditempuh secara paralel.

PTUN Jayapura: Aspirasi Disampaikan Secara Damai

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan hakim PTUN Jayapura, Prayogo Kurnia, SH, mengatakan pihaknya menghargai masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya sudah menjaga kedamaian, ketertiban, dan sesuai dengan ketentuan,” kata Prayogo usai menerima pernyataan sikap dan tuntutan massa aksi.

Menurutnya, masyarakat adat telah menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa proses hukum masih terbuka lewat jalur banding yang disiapkan LBH Papua.

Kronologi Aksi Damai AMPERAMADA

  1. AMPERAMADA berkumpul di depan kantor PTUN Jayapura, Waena, distrik Heram, Rabu (23/9/2026).
  2. Massa menyampaikan mosi tak percaya terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan masyarakat adat Malind.
  3. Peti mati dibawa sebagai simbol kekecewaan terhadap putusan pengadilan.
  4. Perwakilan hakim PTUN Jayapura, Prayogo Kurnia, menerima pernyataan sikap dan tuntutan massa.
  5. LBH Papua menyatakan siap mengajukan banding sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Mengapa Kasus Jalan KSPP Penting bagi Masyarakat Adat?

Proyek jalan KSPP Wanam-Muting di Merauke direncanakan sepanjang 138,5 kilometer. Bagi masyarakat adat Malind, jalan tersebut berpotensi membuka akses yang berdampak langsung pada wilayah adat mereka. Penolakan terhadap putusan PTUN mencerminkan kekhawatiran bahwa pembangunan jalan dapat mengabaikan hak ulayat dan lingkungan hidup masyarakat adat.

Kasus ini menjadi salah satu potret panjang perjuangan masyarakat adat Papua menuntut keadilan di meja hijau. Dengan rencana banding dan pelaporan ke Komisi Yudisial, LBH Papua dan AMPERAMADA menegaskan bahwa perlawanan hukum akan terus berlanjut hingga substansi gugatan benar-benar dipertimbangkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User