Bursa Kripto Global Diminta Pakai Rupiah di Order Book
Jakarta - Pelaku industri perdagangan aset kripto dalam negeri mendorong agar bursa global yang memiliki basis pengguna di Indonesia turut mengadopsi Rupiah dalam sistem order book mereka. Dorongan
Jakarta - Pelaku industri perdagangan aset kripto dalam negeri mendorong agar bursa global yang memiliki basis pengguna di Indonesia turut mengadopsi Rupiah dalam sistem order book mereka. Dorongan ini mengemuka sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.
Para Pedagang Aset Kripto (PAKD) menegaskan bahwa setiap entitas bursa luar negeri yang melayani warga negara Indonesia harus tunduk pada kerangka aturan yang sama dengan bursa lokal. Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan level playing field serta menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional. Dengan menggunakan Rupiah, transaksi yang dilakukan oleh investor domestik dapat tercatat secara transparan dalam sistem keuangan Indonesia.
Momentum UU P2SK untuk Kedaulatan Ekonomi Digital
Pengesahan UU P2SK disebut-sebut sebagai momentum strategis yang tidak boleh disia-siakan. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi pemerintah untuk mengatur ekosistem aset digital secara komprehensif. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform lokal dan global, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan industri kripto memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
"Industri kripto domestik telah melewati perjalanan lebih dari satu dekade. Kami memulainya dengan modal yang kuat dan kini memiliki ekosistem yang semakin matang. Namun, campur tangan pemerintah tetap diperlukan agar pertumbuhan ini tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan mampu menciptakan rantai nilai yang berdampak langsung bagi perekonomian negara," ujar William Sutanto, CEO INDODAX, dalam keterangan yang diterima media kami.
William menambahkan, selama ini banyak investor ritel Indonesia yang melakukan transaksi melalui bursa luar negeri karena berbagai faktor, termasuk variasi aset dan likuiditas. Meskipun demikian, aktivitas tersebut seringkali luput dari pencatatan otoritas karena transaksinya tidak menggunakan mata uang Rupiah dan tidak melalui jalur resmi yang diawasi oleh Bappebti maupun OJK.
Dengan kewajiban penggunaan Rupiah di order book, aliran dana investor akan lebih mudah terlacak. Hal ini membuka peluang optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus memperkuat posisi Rupiah sebagai alat transaksi sah yang diakui di pasar digital global. Para pelaku usaha dalam negeri optimis bahwa jika kebijakan ini diimplementasikan secara ketat, dominasi platform-platform asing yang selama ini tidak berkontribusi pada ekosistem lokal dapat ditekan secara signifikan.
Para pedagang aset kripto juga menyoroti pentingnya edukasi bagi para pengguna untuk lebih sadar akan perlindungan hukum yang mereka peroleh saat bertransaksi melalui bursa resmi yang berlisensi dan menggunakan Rupiah. Di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif, kejelasan regulasi menjadi tameng utama bagi investor domestik agar terhindar dari risiko hukum dan manipulasi pasar dari entitas yang tidak teregulasi.
Comments (0)