Bupati Langkat Hanya Ucapkan Terima Kasih Sebelum Dibawa ke Tahanan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Langkat. Berdasarkan laporan Beritadua.com, proses penahanan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari (4/7/2026) sekitar pukul 01.28 WIB.
Syah Afandin terlihat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Kedua tangannya terborgol di depan. Saat diapit petugas menuju mobil tahanan, awak media mencoba meminta tanggapannya pasca-penahanan. Namun, bupati yang baru dilantik itu hanya melontarkan kalimat pendek.
"Terima kasih," ujar Syah singkat sebelum masuk ke dalam kendaraan taktis yang telah menanti.
Isu Bocoran Info dan Bantahan Tersirat
Sikap Syah yang tak banyak bicara itu dinilai sebagai bantahan secara tidak langsung terhadap spekulasi yang berkembang. Sebelumnya, beredar kabar di kalangan jurnalis bahwa ada pihak yang memberikan informasi atau "bocoran" kepada sang bupati menjelang operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Dengan memilih diam dan hanya mengucapkan terima kasih, Syah seperti enggan menanggapi isu yang belum terverifikasi itu.
Pengacara Syah Afandin belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pihak kuasa hukum menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan akan kooperatif selama penyidikan.
Kronologi Kasus Suap Proyek Infrastruktur
Kasus yang menjerat Syah bermula dari operasi senyap KPK beberapa pekan lalu. Tim satuan tugas menangkap sejumlah pihak di Langkat dan Medan dalam dugaan transaksi suap yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor. Uang tunai dalam jumlah signifikan turut diamankan sebagai barang bukti awal.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti tambahan, KPK meningkatkan status Syah dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritadua.com, bupati diduga menerima fee atau komisi dari sejumlah paket proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan oleh rekanan tertentu. Modus yang dipakai adalah penunjukan langsung atau pengaturan lelang secara tertutup.
Penyidik hingga kini telah memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, dan pengusaha lokal. KPK juga menyita dokumen kontrak, rekening koran, serta perangkat telekomunikasi untuk menelusuri aliran dana. Penahanan ini diperlukan guna mencegah Syah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi kunci yang masih akan dipanggil.
Sikap KPK dan Sorotan Publik
KPK menegaskan penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Lembaga antirasuah itu memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penangkapan bupati muda yang baru menjabat itu menuai reaksi luas dari masyarakat Sumatera Utara. Aktivis antikorupsi mengapresiasi langkah cepat KPK, seraya berharap kasus ini menjadi momentum membersihkan birokrasi di daerah yang selama ini dirundung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Kami mendorong agar semua pihak yang terlibat dijerat seadil-adilnya. Jangan sampai hanya bupatinya saja yang dikorbankan, sementara aktor lain tetap bebas," ujar seorang pegiat dari LSM lokal yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, kursi Bupati Langkat untuk sementara akan diisi oleh Wakil Bupati atau penjabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. Roda pemerintahan daerah diharapkan tetap berjalan normal di tengah badai hukum yang kini melanda pucuk pimpinan daerah tersebut.
Comments (0)