Oct 13, 2026
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Incar 20 Persen Pekerja Informal pada 2026

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per awal 2026, lembaga jaminan sosial tersebut menargetkan kenaikan kepesertaan dari segmen pekerja informal hingga 20 persen pada akhir tahun ini. Angka tersebut...

BPJS Ketenagakerjaan Incar 20 Persen Pekerja Informal pada 2026

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per awal 2026, lembaga jaminan sosial tersebut menargetkan kenaikan kepesertaan dari segmen pekerja informal hingga 20 persen pada akhir tahun ini. Angka tersebut bukan target kecil, mengingat potensi populasi pekerja informal nasional diperkirakan mencapai 77,8 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 15,5 juta pekerja di sektor non-formal yang menjadi sasaran ekspansi kepesertaan dalam kurun satu tahun anggaran.

Pekerja informal adalah mereka yang bekerja tanpa ikatan hubungan industrial tetap, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, petani kecil, nelayan, hingga pekerja lepas berbasis platform digital. Selama ini segmen tersebut dikenal memiliki tingkat kepesertaan jaminan sosial yang rendah karena tidak memiliki pemberi kerja tetap yang memotong iuran bulanan.

Di Satu Sisi: Proyeksi dan Peluang Pasar yang Masih Terbuka

Dari kacamata makro, langkah ekspansi ini masuk akal. Struktur ketenagakerjaan Indonesia memang didominasi sektor informal. Merujuk data BPS, proporsi pekerja informal terhadap total angkatan kerja yang bekerja masih berkisar 57 sampai 59 persen dalam beberapa tahun terakhir. Ini berarti lebih dari separuh pekerja negeri ini berada di luar jaring pengaman sosial formal, sebuah kondisi yang secara fundamental menciptakan kerentanan ekonomi jangka panjang.

Jika target 20 persen tercapai, rasio kepesertaan aktif terhadap total pekerja informal berpotensi meningkat signifikan dibanding posisi tahun sebelumnya. Dampaknya berlapis: pertama, meningkatkan rasio kecukupan dana jaminan sosial; kedua, memperbesar portofolio aset lembaga yang pada akhirnya memperkuat likuiditas investasi; ketiga, mengurangi beban fiskal negara ketika terjadi guncangan ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja massal atau bencana alam.

"Perluasan kepesertaan ke sektor informal adalah keniscayaan struktural. Tanpa itu, sistem jaminan sosial kita akan selalu menghadapi persoalan rasio ketergantungan yang timpang," ujar seorang ekonom ketenagakerjaan dalam sebuah forum diskusi publik.

Sentimen pasar terhadap langkah ini juga cenderung positif. Kepesertaan yang lebih luas berarti arus iuran yang lebih stabil, yang pada gilirannya memperbaiki proyeksi aktuaria jangka panjang. Bagi pelaku industri jasa keuangan, ini bisa dibaca sebagai sinyal penguatan fundamental sistem perlindungan sosial nasional.

Di Sisi Lain: Tantangan Struktural dan Risiko di Lapangan

Namun, target 20 persen tidak bisa dibaca sebagai sekadar angka di atas kertas. Ada sejumlah hambatan struktural yang membuat realisasi di lapangan jauh lebih rumit. Pertama, soal kemampuan bayar. Pekerja informal umumnya berpenghasilan tidak tetap dengan margin tipis. Iuran bulanan, sekecil apa pun, tetap bersaing dengan kebutuhan konsumsi harian. Kedua, soal kepatuhan sukarela. Tidak adanya mekanisme pemotongan otomatis oleh pemberi kerja membuat disiplin pembayaran iuran sangat bergantung pada kesadaran individu.

Ketiga, aspek administrasi dan verifikasi data. Basis data pekerja informal tersebar di banyak kementerian dan lembaga, mulai dari data kependudukan, perpajakan, hingga platform digital. Sinkronisasi data menjadi prasyarat mutlak, tetapi justru di sinilah sering terjadi gesekan birokrasi dan duplikasi pencatatan.

Keempat, faktor geografis. Sebaran pekerja informal sangat luas, dari perkotaan padat hingga daerah terpencil dengan infrastruktur terbatas. Biaya akuisisi peserta di wilayah seperti ini jauh lebih tinggi dibanding pekerja formal yang bisa dijangkau melalui satu pintu perusahaan.

"Kontra dari target ambisius ini adalah risiko kualitas kepesertaan. Jangan sampai yang dikejar hanya jumlah, tetapi iuran berhenti di tengah jalan. Itu justru menciptakan beban administrasi tanpa manfaat perlindungan yang nyata," catat seorang pengamat kebijakan sosial.

Dari sisi keberlanjutan keuangan, ada pula pertanyaan mengenai valuasi iuran dibanding profil risiko. Pekerja informal memiliki eksposur kecelakaan kerja yang relatif lebih tinggi, sementara premi yang dibayarkan tergolong rendah. Jika rasio klaim terhadap iuran tidak dikelola hati-hati, hal ini bisa menekan kesehatan aktuaria lembaga dalam jangka menengah.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Sejumlah kalangan menilai bahwa kunci keberhasilan bukan terletak pada besarnya target, melainkan pada desain insentif dan kemudahan akses. Skema cicilan iuran, integrasi pembayaran melalui dompet digital, hingga kemitraan dengan komunitas pekerja informal bisa menjadi jalur masuk yang lebih realistis. Pendekatan berbasis komunitas dinilai lebih efektif dibanding sosialisasi massal yang bersifat satu arah.

Selain itu, perlu ada evaluasi berkala terhadap tingkat retensi kepesertaan, bukan hanya angka pendaftaran baru. Indikator yang lebih relevan adalah rasio peserta aktif membayar iuran secara rutin selama minimal 12 bulan. Tanpa itu, pertumbuhan kepesertaan hanya bersifat semu secara statistik.

Secara keseluruhan, arah kebijakan memperluas jaring perlindungan ke pekerja informal merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global. Namun, eksekusinya menuntut kombinasi antara kapasitas fiskal, inovasi teknologi administrasi, dan pendekatan sosial yang kontekstual. Keberhasilan target 20 persen pada akhir 2026 akan menjadi indikator penting apakah reformasi perlindungan sosial Indonesia benar-benar menyentuh lapisan pekerja yang paling rentan, atau masih berkutat pada perluasan angka di atas kertas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User