Bocah 13 Tahun di Serang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Selama Enam Tahun, Dipaksa Tonton Film Dewasa Sebelum Dieksekusi
Serang — Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Serang, Banten. Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang kini berusia 1
Serang — Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Serang, Banten. Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang kini berusia 13 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini telah berlangsung selama enam tahun lamanya tanpa terdeteksi.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan fisik, tetapi juga menjalankan modus yang sistematis dalam melancarkan aksinya. Pelaku secara sadis mempersiapkan korban dengan memaksanya menonton tayangan bermuatan pornografi melalui perangkat ponsel sebelum akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya.
"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban menonton film porno melalui ponsel," ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).
Modus yang dijalankan MMQ terbilang sangat terencana. Setelah memaksa korban menyaksikan adegan-adegan tidak senonoh tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih belia untuk memenuhi hasrat seksualnya. Salah satu bentuk pencabulan yang dilakukan adalah memaksa korban melakukan hubungan seksual secara oral.
Fakta bahwa aksi ini berlangsung selama enam tahun mengindikasikan adanya ancaman atau manipulasi psikologis yang membuat korban tidak berani melapor. Dalam banyak kasus serupa, pelaku kerap menggunakan intimidasi atau bujukan untuk membungkam korban. Kini pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut kronologi lengkap serta kemungkinan adanya bentuk kekerasan seksual lainnya yang dialami korban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan aparat terkait mengenai pentingnya pengawasan lingkungan keluarga. Seorang anak seharusnya merasa aman di dalam rumahnya sendiri, bukan justru menjadi sasaran predator seksual yang notabene merupakan orang terdekat. Kombes Dian menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, MMQ telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik berupa ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan dan menayangkan konten pornografi.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban. Mengingat penderitaan yang dialami korban berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, pemulihan mental menjadi prioritas utama agar korban dapat kembali melanjutkan kehidupannya secara normal.
Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seputar proses hukum yang menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Comments (0)