Bejat! Pria Bertato di Klaten Tega Cabuli Dua Bocah Perempuan
Klaten – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang anak perempuan d
Klaten – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini dikenal memiliki ciri mencolok berupa tubuh yang hampir seluruhnya dihiasi rajahan tato.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (26/6/2026). Menurut laporan yang dihimpun Beritadua.com, pelaku sudah ditahan beberapa hari terakhir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ya betul, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang kami tahan. Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar AKP Taufik.
Peristiwa di Klaten Utara
Aksi pencabulan ini diduga terjadi di lingkungan tempat tinggal pelaku di Klaten Utara. Identitas kedua korban yang masih bocah sengaja dirahasiakan oleh pihak kepolisian demi melindungi kondisi psikologis dan hak-hak mereka sebagai anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Berdasarkan informasi awal, pelaku merupakan orang terdekat atau dikenal oleh para korban sehingga aksinya dapat dengan leluasa dilakukan.
Polisi belum merinci kronologi secara detail, namun isyarat awal menyebutkan modus yang dipakai pelaku melibatkan iming-iming atau bujuk rayu kepada anak-anak yang masih lugu tersebut. Tim penyidik kini bekerja cepat mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku W dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan membawa ancaman pidana penjara yang sangat berat, bisa mencapai puluhan tahun hingga pidana maksimal seumur hidup jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Polres Klaten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk perlindungan kepada generasi penerus bangsa.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Taufik.
Imbauan untuk Orang Tua dan Warga
Terungkapnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Klaten, terutama di tengah ramainya pemberitaan lain seperti heboh suara dentuman yang belakangan diketahui hanya bagian dari sesi foto prewedding di sekitar kawasan Candi Prambanan. Kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya saat berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan sekitar.
Warga juga diminta tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani masa penahanan dan penyidikan terus dikebut oleh Polres Klaten. Diharapkan tidak ada lagi korban anak yang jatuh akibat perbuatan pelaku atau pihak lain di masa mendatang.
Comments (0)