Balikpapan — Proyek Pengendali Banjir Hulu DAS Ampal Baru 12 Persen

Langit pagi di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal tampak kelabu ketika Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menapaki tanah becek yang kela

Jul 08, 2026 - 21:51
0 0
Balikpapan — Proyek Pengendali Banjir Hulu DAS Ampal Baru 12 Persen

Langit pagi di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal tampak kelabu ketika Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menapaki tanah becek yang kelak menjadi fondasi bendungan pengendali banjir. Di kejauhan, alat berat hanya diam—bukan karena malas, melainkan terhenti oleh belitan sengketa lahan yang tak kunjung usai. Proyek vital ini, yang digadang-gadang menjadi tameng bagi ribuan rumah di hilir, baru mencapai 12 persen progres; angka yang miris jika dibandingkan dengan musim hujan yang kian dekat.

Kawasan DAS Ampal telah lama menjadi langganan banjir. Air bah yang turun dari perbukitan seringkali melumpuhkan permukiman padat di Balikpapan Selatan dan sekitarnya. Proyek ini hadir sebagai jawaban—sebuah kolam retensi dan sudetan yang mampu menampung hingga 1,2 juta meter kubik air. Namun, mimpi itu masih jauh dari nyata.

Cita-cita di Tengah Kubangan

Warga Kelurahan Graha Indah, Siti Rahma (42), masih ingat betul banjir besar dua tahun lalu. “Rumah saya tenggelam sampai dada orang dewasa. Kami mengungsi selama seminggu,” tuturnya dengan suara bergetar.

“Setiap kali hujan deras, jantung ini ikut berdebar. Saya hanya ingin proyek ini cepat selesai,” ujarnya sambil menatap lahan proyek yang kosong.

Di sisi lain, proyek ini bukan sekadar infrastruktur. Ia membawa janji: pengurangan risiko banjir hingga 70 persen, pemulihan ekosistem sungai, dan peningkatan kualitas hidup 15.000 keluarga. Pemerintah mengalokasikan dana Rp 187 miliar dari APBD dan pinjaman daerah, dengan target rampung pada 2026. Tetapi, realitas di lapangan berbicara lain.

Akar Sengketa yang Membelit

Permasalahan utama terletak pada pembebasan lahan. Dari total 23 hektar yang dibutuhkan, baru 5 hektar yang bebas. Sisanya masih menjadi rebutan antara ahli waris adat, pengembang swasta, dan klaim kepemilikan ganda. Sengketa ini telah berlangsung lebih dari setahun, mengakibatkan stop-work pada beberapa titik kritis. Mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkot Balikpapan pun berjalan alot.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Balikpapan, Andi Sri Mulyana, mengakui rumitnya persoalan ini.

“Kami berusaha mengedepankan pendekatan persuasif. Tawaran ganti rugi sudah sesuai appraisal, namun ada pihak yang tetap bertahan. Ini ujian kesabaran,” jelasnya.
Di saat yang sama, sejumlah pemilik lahan mengaku nilai ganti untung yang ditawarkan belum mencerminkan harga pasar dan nilai historis tanah leluhur mereka.

Dua Sisi Mata Uang

Perseteruan ini membelah pandangan publik. Pendukung proyek menilai penundaan hanya akan memperbesar kerugian ekonomi dan sosial akibat banjir. Sebaliknya, kelompok masyarakat adat khawatir kehilangan tanah yang sudah diwariskan turun-temurun. Situasi ini menciptakan dilema klasik antara kepentingan umum dan hak individu.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Dr. Heri Kurniawan, melihat perlunya “win-win solution” yang lebih kreatif.

“Proyek pengendalian banjir jelas berstatus kepentingan umum. Tapi, pemerintah juga harus memastikan keadilan prosedural dan kompensasi yang manusiawi. Bisa dicoba skema ganti rugi berbasis produktivitas lahan atau pemberian saham manfaat,” sarannya.

Jalan Tengah yang Dirumuskan

Belakangan, Pemkot Balikpapan merumuskan langkah percepatan. Pertama, menambah anggaran ganti rugi melalui dana cadangan. Kedua, melibatkan tokoh adat sebagai mediator mandiri. Ketiga, menyiapkan opsi relokasi terbatas dengan hunian setara bagi pemilik lahan berdokumen sah. Kendati begitu, belum ada titik terang kapan seluruh lahan bisa dikuasai dan konstruksi kembali menderu.

Bagi warga di hilir, penantian ini ibarat menggenggam bara. Setiap tetes hujan adalah ancaman, dan setiap hari tanpa progres adalah pertaruhan. Proyek ini bukan lagi soal beton dan tanggul, melainkan tentang rasa aman yang sudah terlalu lama diimpi-impikan.

Perbandingan Perspektif:

  • Pro: Proyek pengendalian banjir termasuk kepentingan umum yang mendesak; penundaan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan ancaman keselamatan warga hingga Rp 50 miliar per tahun akibat banjir. Instrumen hukum memungkinkan penggunaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, termasuk konsinyasi di pengadilan jika musyawarah gagal.
  • Kontra: Hak atas tanah merupakan hak konstitusional warga negara. Pemaksaan pembebasan tanpa kesepakatan berdampak pada ketidakadilan sosial dan potensi konflik berkepanjangan. Nilai historis dan kultural tanah adat tidak bisa sekadar diganti dengan uang. Perlu dijamin proses partisipatif dan ganti rugi yang adil.

Dampak Penundaan:

  • Progres Konstruksi: Masif 0% pada zona sengketa, risiko pembengkakan biaya proyek.
  • Masyarakat Hilir: Tetap terpapar banjir tahunan, potensi korban jiwa dan materi.
  • Pemilik Lahan: Ketidakjelasan status lahan, kerugian pemanfaatan ekonomi jangka pendek.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User