AYAH KANDUNG JUGA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENGANIAYAAN BOCAH DI BATAM, SEMPAT PURA-PURA MINTA BANTUAN

Batam – Kepolisian resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan keji terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain ibu tiri korban y

Jul 06, 2026 - 13:50
0 0
AYAH KANDUNG JUGA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENGANIAYAAN BOCAH DI BATAM, SEMPAT PURA-PURA MINTA BANTUAN

Batam – Kepolisian resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan keji terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain ibu tiri korban yang telah lebih dulu diamankan berinisial VJH (38), sang ayah kandung berinisial RL juga kini harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah pihak penyidik menggelar serangkaian proses gelar perkara secara internal. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah bukti kuat yang secara meyakinkan menunjukkan adanya keterlibatan langsung ayah kandung korban dalam aksi kekerasan yang menimpa anaknya sendiri.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru selesai gelar perkara,” ujar Husnul dalam keterangannya yang diterima media kami, Senin (22/6/2026).

Sempat Berpura-pura Minta Pertolongan

Fakta mencengangkan lainnya yang terungkap dalam penyelidikan adalah perilaku RL yang sempat berpura-pura meminta bantuan kepada warga sekitar. RL diduga berusaha membangun citra sebagai sosok ayah yang peduli dengan kondisi anaknya, seolah-olah ia tidak mengetahui penyebab luka-luka yang dialami korban. Tindakan ini dilakukan untuk mengelabui warga dan aparat agar kecurigaan tidak mengarah kepadanya.

Namun demikian, kejelian penyidik dalam mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti berhasil membongkar sandiwara tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RL tidak hanya mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya, tetapi juga turut serta secara aktif dalam penganiayaan yang menyebabkan bocah malang tersebut mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Penetapan RL sebagai tersangka ini menambah babak baru dalam kasus yang telah menggegerkan masyarakat Batam tersebut. Publik sebelumnya telah dihebohkan dengan penangkapan VJH yang diduga melakukan penyiksaan secara sistematis terhadap korban. Kini, citra keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak justru berubah menjadi arena kekerasan yang melibatkan kedua orang tua.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat RL dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka cukup berat, mengingat tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.

Kondisi korban sendiri masih dalam perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Pihak Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak juga telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa ini.

Media kami akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca setia Beritadua.com.

Kasus penganiayaan terhadap anak di Batam ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dilakukan oleh orang tua kandung sekalipun. Peran serta masyarakat dalam melaporkan indikasi kekerasan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User