Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK
Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun untuk menggugat Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Kon
Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun untuk menggugat Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan yang diajukan oleh pria yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang kerap menyuarakan isu keamanan siber dan kesehatan holistik ini.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, gugatan Dharma Pongrekun telah terdaftar secara resmi di MK dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026. Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim, gugatan tersebut dinyatakan kandas. Keputusan ini praktis mengakhiri perjuangan hukum Dharma yang berusaha menguji sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang dianggapnya bermasalah.
Dharma Pongrekun memang bukan sosok asing di dunia hukum dan kebijakan publik. Setelah pensiun dari BSSN, ia aktif menyuarakan berbagai isu yang berkaitan dengan kemanusiaan dan kesehatan. Gugatan ini menjadi salah satu langkah konkretnya untuk mempengaruhi regulasi di bidang kesehatan melalui jalur konstitusional. Sayangnya, langkah tersebut harus terhenti di meja Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang menjadi objek gugatan. Beberapa pasal yang digugat Dharma ke MK meliputi isu-isu fundamental terkait hak atas kesehatan dan praktik medis. Rincian pasal-pasal UU Kesehatan yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya antara lain:
Pasal-pasal yang digugat mencerminkan kekhawatiran Dharma terhadap potensi pembatasan hak individu dalam memilih metode pengobatan dan perlindungan terhadap praktik kesehatan non-konvensional. Ia menilai ada pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kehidupan yang sehat.
Meskipun gugatan ini kandas, perdebatan tentang keseimbangan antara regulasi kesehatan negara dan hak menentukan pilihan medis pribadi tampaknya masih akan terus bergulir di ruang publik. Banyak pihak yang mendukung langkah Dharma sebagai bentuk kontrol terhadap undang-undang yang dianggap terlalu membatasi. Namun tak sedikit pula yang menilai bahwa UU Kesehatan saat ini sudah tepat untuk melindungi masyarakat dari praktik kesehatan yang tidak berbasis bukti ilmiah.
Kandasnya gugatan di MK ini juga menegaskan posisi kuat undang-undang yang telah disahkan tersebut. Bagi para penggugat, putusan ini bisa menjadi pelajaran berharga tentang betapa rumitnya mengubah atau membatalkan sebuah undang-undang melalui mekanisme judicial review. Sementara itu, kita masih menunggu apakah akan ada upaya hukum lanjutan atau langkah-langkah advokasi lain dari Dharma Pongrekun dan kelompoknya pasca-putusan ini.
Beritadua.com akan terus memantau perkembangan isu ini dan reaksi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk respons resmi dari Dharma Pongrekun sendiri atas putusan MK yang mengandaskan asanya ini.
Comments (0)