2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Segera Disidang

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) telah merampungkan proses pelimpahan tahap II untuk dua tersangka yang terafiliasi dalam jaringan narkotika besar di bawah k

Jul 06, 2026 - 13:26
0 0
2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Segera Disidang

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) telah merampungkan proses pelimpahan tahap II untuk dua tersangka yang terafiliasi dalam jaringan narkotika besar di bawah kendali Andre Fernando alias The Doctor. Kedua tersangka, yakni Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menghadapi persidangan di pengadilan.

Proses serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini digelar pada Senin (29/6/2026) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan tahap II ini menjadi penanda bahwa berkas perkara kedua kaki tangan The Doctor tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, sehingga proses hukum dapat bergulir ke tahap penuntutan.

Proses Pelimpahan Berjalan Aman

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada media kami mengonfirmasi kelancaran proses pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengalihan tahanan dan barang bukti berlangsung tanpa hambatan berarti.

"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Eko.

Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw diketahui merupakan dua aktor penting yang membantu operasional sindikat narkotika Andre Fernando. Meski The Doctor saat ini masih menjadi target utama, penuntasan berkas kedua anak buahnya ini diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai struktur dan modus operandi jaringan tersebut. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa jaringan ini terlibat dalam peredaran gelap narkoba dalam skala besar yang mencakup wilayah Jabodetabek hingga lintas provinsi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Meski detail spesifik barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini tidak dirinci secara penuh, dalam pengungkapan kasus sebelumnya, tim penyidik Dittipidnarkoba kerap menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kendali jaringan ini. Dalam laporan yang diterima media kami, peran Charles dan Arfan cukup vital, yakni sebagai penghubung antara bandar besar dengan para pengedar di lapangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Jadwal sidang perdana bagi keduanya akan segera ditetapkan oleh pengadilan setempat dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User